
NUSRAMEDIA.COM — DPRD Sumbawa mendesak dilakukan penataan ulang sistem distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi menyusul masih terjadinya kelangkaan dan lonjakan harga di sejumlah wilayah.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Sumbawa bersama pihak Pemerintah Daerah, Agen dan Pangkalan LPG, serta Pertamina, Kamis (5/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, H. M. Berlian Rayes, yang dalam kesempatan itu mempertanyakan realisasi kuota “Gas Melon” untuk Kabupaten Sumbawa.
Menurut Waka Berlian Rayes, berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, kuota LPG 3 kilogram untuk daerah tersebut mencapai sekitar 11.000 metrik ton per/tahun.
Namun, DPRD menilai jika mengacu pada jumlah penerima manfaat sekitar 62 ribu lebih rumah tangga, kuota tersebut seharusnya masih mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Kalau melihat jumlah penerima manfaat, secara hitungan mestinya kuota ini cukup. Namun faktanya di lapangan masih terjadi kelangkaan dan harga yang tinggi,” ungkap Berlian Rayes.
■ Data Penerima Subsidi Dipertanyakan
Selain soal kuota, DPRD juga menyoroti persoalan validitas data penerima subsidi LPG 3 kilogram. Seperti diketahui, LPG bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, DPRD menilai kejelasan data penerima masih belum transparan. Dalam rapat tersebut disebutkan terdapat delapan kategori usaha yang tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi, yaitu:
• Hotel
• Restoran
• Peternakan skala besar
• Usaha laundry
• Pengrajin batik
• Pertanian skala besar
• Petani tembakau
• Usaha jasa las
DPRD mempertanyakan jumlah dan keberadaan kelompok usaha tersebut di Kabupaten Sumbawa. Menurut dewan, tanpa data yang rinci dan akurat, pengawasan terhadap penggunaan LPG bersubsidi akan sulit dilakukan secara efektif.
■ Harga Melambung di Wilayah Terpencil
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan dalam rapat adalah harga LPG 3 kilogram yang melambung di tingkat pengecer, terutama di kecamatan-kecamatan terpencil.
Di beberapa wilayah, masyarakat mengaku harus membeli LPG dengan harga Rp50.000 hingga Rp60.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
DPRD menduga kondisi tersebut dipicu oleh penyimpangan dalam distribusi, terutama di tingkat pangkalan.
Ada indikasi pangkalan menjual LPG kepada pengecer, yang kemudian menjual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Karena itu, pengawasan dinilai perlu diperkuat hingga tingkat kecamatan, khususnya di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten.
■ DPRD Keluarkan Tiga Rekomendasi
Sebagai tindak lanjut dari RDP tersebut, pihak DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Komisi II telah mengeluarkan sebanyak tiga rekomendasi utama untuk dijadikan perhatian bersama :
▪︎ Pertama, meminta agen LPG melakukan pengawasan aktif terhadap pangkalan, memastikan penjualan sesuai HET dan tidak melayani pengecer. Pangkalan yang melanggar diminta diberikan sanksi tegas.
▪︎ Kedua, meminta Satgas LPG melakukan inspeksi mendadak, terutama terhadap kelompok usaha yang tidak berhak menerima LPG bersubsidi.
▪︎ Ketiga, mendorong penambahan pangkalan LPG dengan target minimal satu desa satu pangkalan di Kabupaten Sumbawa.
Berlian Rayes menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan mencari solusi bersama agar distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
“Kami berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina dapat diperkuat sehingga kelangkaan dan lonjakan harga LPG tidak terus berulang,” demikian dikatakan Waka I DPRD Sumbawa. (*)













