Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NTB, Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung pada Selasa (29/09/2026) kemarin nampak berlangsung tegang dan sempat terlihat ‘memanas’.

Pasalnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB secara tegas menyatakan keberatan keras terhadap besaran retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) NTB.

Ini lantaran, tarif retribusi dinilai melonjak drastis dari aturan pemerintah pusat serta dianggap sangat membebani dan “mencekik” perekonomian masyarakat. Terutama yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Tarif IPR Dinilai “Membengkak” Drastis

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NTB, Syamsul Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak secara keseluruhan Raperda tersebut. Namun, menurut dia, perihal besaran tarif retribusi IPR perlu dirubah.

Pasalnya, perihal itu dilandasi lantaran adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara draf Raperda dan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174 Tahun 2024. “Hasil dari konsultasi dengan Kementerian itu bertentangan,” tegas Syamsul Fikri.

Baca Juga:  Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Dijadwalkan Orasi Ilmiah pada Puncak Jamnas APWI IV

“Di Kepmen 174 Tahun 2024, tarif untuk IPR per hektare adalah Rp40 ribu. Sementara yang dimunculkan dalam rancangan justru membengkak hingga sekitar Rp1,5 juta per hektare. Ini perbedaan yang sangat jauh, bagaikan langit dan bumi,” sambung politisi yang dikenal sebagai salah satu “Macan Udayana” tersebut.

Syamsul Fikri mengkritisi skema pembiayaan dalam Raperda tersebut yang menurutnya tidak hanya menerapkan ‘double accounting’, melainkan ‘triple accounting’ yang menumpuk beban finansial masyarakat penambang. Tiga skema pembiayaan yang dimaksud mencakup biaya pengelolaan wilayah, retribusi, hingga biaya reklamasi.

Baca Juga:  Sambut Peserta Sail to Indonesia 2026, Pemkab Sumbawa Promosikan Kekayaan dan Keunikan Sumbawa

Fraksi Demokrat NTB Soroti Beban Berlapis bagi Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi NTB jebolan asal Dapil V Kabupaten Sumbawa-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu juga menepis narasi yang menyebutkan bahwa nominal Rp40 ribu dalam aturan pusat terlalu rendah sehingga harus dinaikkan secara drastis di tingkat daerah.

“Jangan seolah-olah dikatakan bahwa Rp40 ribu itu terlalu rendah sehingga retribusi dinaikkan jadi Rp1,5 juta. Nggak benar. Kok di Kepmen pusat rendah, tapi di Raperda kita tentang retribusi malah diperbesar? Ini sangat mencekik masyarakat,” ujar Fikri kerap ia disapa.

Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa regulasi daerah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi secara hukum tidak dapat dijadikan rujukan maupun disahkan. Berdasarkan asas hukum tata negara, peraturan daerah tidak boleh ‘menabrak’ aturan pemerintah pusat diatasnya.

Baca Juga:  Muna Pa’a Dompu Hadir dengan Inovasi Pewarna Alam, Siap Tembus Pasar Nasional

SF : Membuat Raperda Itu Bukan untuk ‘Mencekik’ Masyarakat 

“Fraksi Demokrat dengan tegas keberatan. Raperda ini belum bisa menjadi rujukan dan tidak bisa disetujui,” kata mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dengan tegas.

“Walaupun dipaksakan disetujui, itu bertentangan dengan Kepmen dan aturan yang lebih tinggi, sehingga batal secara hukum,” sambung SF kerap Sekretaris Fraksi Demokrat NTB itu disapa.

Ia berharap penyusunan Raperda di tingkat provinsi lebih berfokus pada kesejahteraan dan perlindungan rakyat, bukan justru memperberat beban hidup masyarakat kecil melalui penarikan pelbagai jenis pajak dan retribusi daerah.

“Seharusnya kita membuat Raperda itu bukan untuk mencekik masyarakat. Sedikit-sedikit pajak, kasihan masyarakat kalau semua retribusi dinaikkan,” demikian Syamsul Fikri politisi Demokrat yang dikenal vocal itu menambahkan. (*)