Ketua Fraksi Partai Meadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat TGH Patompo Adnan. (Ist)
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat TGH Patompo Adnan. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Haji (TGH) Patompo Adnan angkat bicara. Ia menyoroti keras soal keputusan pemerintah menerbitkan aturan yang memfasilitasi alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan bagi siswa/pelajar.

Anggota DPRD Provinsi NTB jebolan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah itu secara tegas menyatakan sikapnya menolak keras terhadap perihal tersebut. Dia menilai, aturan yang tertuang dalam PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan itu tidak sesuai dengan pendidikan nasional serta ajaran agama.

Baca Juga:  80 Tahun Merdeka, Abdul Hadi : "Negara Merdeka adalah Negara yang Mensejahterakan Rakyatnya"

“Yang mesti dilakukan adalah menyelenggarakan pendidikan karakter yang bersumber dari agama dan nilai-nilai luhur budaya ketimuran,” kata Tuan Guru Patompo, Kamis (8/8/2024). Ini, kata dia, sebagai bentuk upaya prepentiv atas terjadinya prilaku seks bebas, yang semestinya pemerintah lakukan adalah mencari sebab-sebab.

“Kenapa kemudian angka kehamilan tinggi dikalangan remaja, lalu membuat program preventif,” ujar Tuan Guru Patompo sembari menyatakan tidak malah menyediakan alat kontrasepsi. “Yang secara tidak langsung membiarkan anak-anak didik menggunakan dan melakukan hubungan diluar nikah, yang juga bermakna membiarkan anak-anak melakukan seks bebas,” imbuhnya.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat PPP Pembangunan DPRD Sumbawa Soroti Penurunan Target Pendapatan Daerah

Patompo justru memandang penerbitan aturan itu sama mengizinkan budaya seks di kalangan pelajar atau siswa. Menurut dia, pemerintah mestinya aktif melakukan sosialisasi soal bahaya seks bebas. “Selain tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama, maksud dan tujuan dari pasal 103 ayat 1 dan 4 PP 28 Tahun 2024 tersebut tidak jelas,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meneken Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu 26 Juli 2024.

Baca Juga:  Harapan HUT RI ke-80, Anggota DPR RI F-PKS Johan Rosihan : "Merdeka Pangan, Merdeka Indonesia"

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (4) nya menyatakan : pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (red)