Beranda HEADLINE Hingga Juli Tercatat 992 PMI Asal Sumbawa Diberangkatkan

Hingga Juli Tercatat 992 PMI Asal Sumbawa Diberangkatkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Sebanyak 992 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumbawa diberangkatkan sejak Januari hingga Juli 2024. Jumlah ini terdiri dari 49 PMI Laki-laki dan 943 PMI Perempuan dengan berbagai negara tujuan, baik wilayah timur tengah maupun asia pasifik.

“Sejauh ini, hingga Juli 2024 ada 992 PMI asal Kabupaten Sumbawa yang sudah berangkat ke Negara tujuan tempat mereka bekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro kepada wartawan,” Senin (9/9/2024).

Baca Juga:  Tanamkan Rasa Nasionalis, Polri Gelar Diskusi Wawasan Kebangsaan di SMAN 2 Mataram

Dirincikannya, untuk bulan Januari terdapat 118 PMI yang berangkat, 115 orang di bulan Februari, dan 93 orang di bulan Maret. Kemudian untuk April ada 114 orang, Mei 225 orang, Juni 153 orang, dan 174 orang di bulan Juli. Menurut Kadis, Arab Saudi menjadi salah satu Negara yang menjadi tujuan yang paling dominan bagi PMI asal Kabupaten Sumbawa.

Hal ini dikarenakan mereka juga dapat melaksanakan ibadah umat muslim, seperti umroh dan berhaji. “Pada musim haji kalau rezeki bagus mereka juga bisa berhaji, itu kelebihan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi PMI yang memilih Arab Saudi. Kalau dilihat dari sisi pendapatan sebenarnya di negara asia pasifik lebih besar. Kenapa Saudi lebih banyak karena memiliki daya tarik tersendiri di luar dari pekerjaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawaslu NTB Gelar Sosialisasi Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024

Kadis berharap kepada yang hendak menjadi pekerja migran untuk tetap berangkat secara legal atau secara prosedural. Termasuk harus melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Rata rata yang berangkat di atas 20 tahun sesuai usia angkatan kerja, dan maksimalnya ada megara yang menerapkan maksimal 40 tahun da nada yang 45 tahun,” katanya.

“Dan sekarang mereka PMI ini wajib didaftarkan ke aplikasi ke Siap Kerja Naker. Jadi di situ ketahuan sudah dia bekerja secara legal atau illegal. Kalau dia tidak dimasukan ke dalam Siap Kerja, walaupun dia dikirim oleh perusahaan dia pasti illegal, karena tidak masuk data di Siap Kerja,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Politisi PKS Asal NTB Abdul Hadi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI