Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., turun langsung meninjau kawasan pertambangan rakyat di Desa Lantung. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menata aktivitas pertambangan rakyat kembali ditegaskan. Menindaklanjuti berbagai laporan dan aspirasi masyarakat, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., turun langsung meninjau kawasan pertambangan rakyat di Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Selasa (21/07/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan.

Peninjauan lapangan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam dialog terbuka bersama masyarakat dan pelaku usaha, Bupati Jarot menerima berbagai masukan yang mengerucut pada tiga persoalan utama, yakni legalitas perusahaan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA), serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Perusahaan Tanpa Izin Diminta Hentikan Aktivitas

Persoalan pertama yang menjadi sorotan adalah masih adanya perusahaan yang belum melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan. Bahkan, ditemukan perusahaan yang telah membangun sarana dan prasarana operasional meskipun belum mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:  Sekda Sumbawa Buka Sertifikasi PPK Tipe C : Integritas dan Profesionalisme ASN Harga Mati

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun seluruh aktivitas usaha wajib berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Investasi kita dukung, tetapi investasi yang taat hukum. Tidak boleh ada pembangunan fasilitas maupun aktivitas operasional sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan benar-benar terbit. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum, demikian pula perusahaan wajib menunjukkan kepatuhan terhadap aturan,” tegas Bupati.

Ia meminta seluruh perusahaan yang belum melengkapi perizinan agar segera menyelesaikan seluruh dokumen administrasi. Sementara perusahaan yang telah membangun fasilitas tanpa izin resmi diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap.

Pemkab dan Imigrasi Periksa Administrasi TKA

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah keberadaan tenaga kerja asing pada sejumlah perusahaan di kawasan pertambangan. Bupati Jarot menegaskan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Sumbawa wajib memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bupati Jarot Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumbawa

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan pertambangan Lantung.

Seluruh TKA diwajibkan memiliki dokumen keimigrasian, izin tinggal, izin kerja, serta dokumen pendukung lainnya secara lengkap.

“Keberadaan tenaga kerja asing bukan sesuatu yang dilarang, tetapi semuanya harus sesuai aturan. Dokumen keimigrasian, izin tinggal maupun izin kerja harus lengkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Bupati.

Reboisasi Jadi Komitmen Pulihkan Hutan

Selain persoalan legalitas dan ketenagakerjaan, Bupati Jarot juga memberikan perhatian serius terhadap dampak lingkungan, khususnya berkurangnya tutupan hutan akibat aktivitas pertambangan maupun praktik illegal logging.

Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan melalui program reboisasi secara bertahap.

Baca Juga:  Berhasil Sabet 6 Medali Emas, Lombok Timur Juara Umum Kurash Porprov XII NTB 2026

Pemerintah daerah akan menyiapkan bibit pohon untuk ditanam kembali di kawasan yang terdampak sebagai upaya memulihkan fungsi hutan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kita ingin keseimbangan tetap terjaga. Alam memberi kita sumber kehidupan, maka menjadi kewajiban kita pula untuk mengembalikannya. Hutan yang gundul harus kita hijaukan kembali melalui gerakan reboisasi secara bersama-sama,” tegasnya.

Bupati juga mengajak perusahaan, pemerintah desa, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong memulihkan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Berpihak pada Kepastian Hukum dan Kepentingan Masyarakat

Menutup kunjungannya, Bupati Jarot menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu, melainkan berpihak pada kepentingan masyarakat, kepastian hukum, investasi yang sehat, serta kelestarian lingkungan.

Ia berharap seluruh persoalan yang selama ini muncul di kawasan pertambangan rakyat Lantung dapat diselesaikan melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi teknis, perusahaan, dan masyarakat sehingga aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aturan dan kelestarian alam. (*)