
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat langkah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Salah satu kebijakan baru yang disiapkan yakni mewajibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan di NTB untuk melakukan balik nama.
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mengungkapkan aturan tersebut dimuat dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tepatnya pada Pasal 4A.
Dalam aturan itu, kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan wajib melapor dan memproses balik nama kendaraan menjadi pelat NTB.
“Selain itu dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari pokok PKB bagi kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” ujar Sambirang.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menekan kebocoran PAD yang selama ini terjadi karena banyak kendaraan operasional tambang, proyek, hingga logistik menggunakan infrastruktur di NTB, namun pajaknya dibayarkan di luar daerah.
Berdasarkan simulasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, kebijakan itu diperkirakan mampu menambah PAD hingga sekitar Rp8,8 miliar per tahun.
Selain aturan kendaraan luar daerah, perubahan perda juga mengatur penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk PKB kendaraan di atas 150 CC dan kendaraan roda empat di atas 1.500 CC, tarif naik dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Sementara tarif BBNKB kendaraan di bawah atau sama dengan 150 CC dan 1.500 CC naik dari 9 persen menjadi 10 persen. Sedangkan kendaraan di atas 150 CC dan 1.500 CC naik menjadi 11 persen.
Komisi III DPRD NTB juga menyoroti pengaturan kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan listrik dikenakan tarif PKB sebesar 1,075 persen dan tarif BBNKB sebesar 11 persen.
Meski demikian, Sambirang menegaskan kebijakan itu tetap harus memperhatikan arah kebijakan nasional menuju transisi energi dan green economy agar keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan pengembangan kendaraan ramah lingkungan tetap terjaga.
Perda tersebut juga mulai mengatur kendaraan di atas air sebagai objek pajak daerah. Namun kendaraan air dengan volume di bawah 10 gross tonase dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Dari simulasi Bapenda NTB, potensi peningkatan penerimaan PKB diperkirakan mencapai Rp8,99 miliar, sedangkan peningkatan BBNKB diproyeksikan mencapai Rp50,47 miliar per tahun.
Tak hanya itu, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM nonsubsidi juga direncanakan naik menjadi 7,5 persen, sementara BBM subsidi tetap sebesar 5 persen.
Kebijakan tersebut diarahkan terutama untuk sektor industri, pertambangan, dan pengguna BBM nonsubsidi skala besar.
“Potensi tambahan penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp84,5 miliar,” tandas Legislator PKS Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut. (*)













