NUSRAMEDIA.COM — Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengaku terkejut membaca isi berita acara (BA) kesepakatan bersama dengan eksekutif terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Karena menurut dia, ada kesalahan fatal dalam BA kesepakatan bersama Raperda RTRW. “Saya sudah sampaikan keberatan saya ke eksekutif, karena disitu unsurnya tidak pernah ada pembahasan di paripurna,” tegasnya, Jum’at (8/12/2023)
“Saya juga kaget, saya tidak tahu disana disebut sudah paripurna segala macam. Setahu saya hanya diminta menandatangani rekomendasi untuk pembahasan lintas sektoral saja,” sambung Hajjah Isvie.
Dia pun merasa sangat dirugikan. Sehingga ia meminta BA kesepakatam bersama itu ditarik. “Makanya tadi saya minta ditarik berita acara itu,” tegas politisi Golkar ini.
“Kalau tidak ditarik itu, saya lapor polisi, karena ada unsur saya merasa ditipu. Ada kesalahan di administrasi mereka, karena tidak ada kaitannya dengan paripurna,” demikian Isvie Rupaeda.
Diketahui dalam berita acara kesepakatan disebutkan bahwa finalisasi pembahasan Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044 sudah diparipurnakan pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023.
Selanjutnya pembahasan muatan subtansi Raperda RTRW telah rampung dan disepakati bersama antara Pemprov NTB dengan DPRD. Sehingga subtansi Raperda RTRW itu dapat dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan subtansi ke kementerian ATR/Badan pertanahan
Sebelumnya, Pansus Raperda Rencana
RTRW DPRD Provinsi NTB melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar peraturan tata tertib dan etik DPRD.
“Dalam rapat internal pansus tadi (kemarin), kami menyampaikan protes keras dan sekaligus mengusulkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Provinsi NTB,” tegas Ketua Pansus Raperda RTRW, H. L. Hadrian Irfani, Kamis (7/12/2023).
Mosi tidak percaya Pansus RTRW kepada Ketua DPRD NTB itu dilayangkan lantaran tindakan Isvie yang menandatangani Berita Acara (BA) kesepakatan bersama dengan Pemprov NTB.
Yakni tentang pembahasan muatan subtansi dan pengajuan persetujuan subtansi Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044. Sementara pansus sendiri belum menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya.
“Semua anggota Pansus kaget, kok tiba-tiba sudah terbit berita kesepakatan bersama antara Pj Gubernur dengan Ketua DPRD. Padahal subtansi yang dituangkan dalam berita acara tersebut belum pernah dibahas sama sekali di pansus,” jelas Lalu Ari.
Ketua DPW PKB NTB itu menjelaskan prosedur sebelum penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. Pansus terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya di rapat paripurna. Baru kemudian Ketua DPRD bisa memandangi kesepakatan bersama dengan Pemprov.
“Tapi pansus sendiri tidak pernah membahas rekomendasi Raperda RTRW itu dalam rapat paripurna. Tapi kenapa dalam kesepakatan ini ditulis sudah diparipurnakan,” sesalnya sembari menegaskan bakal melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB. (red)