
NUSRAMEDIA.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa mengajukan 2 Rencana Peraturan Daerah (Raperda), pada paripurna ke II DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda usul prakarsa masing-masing komisi, Kamis (11/09/2025) lalu di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Sumbawa.
Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang bantuan hukum dan Raperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Usulan ini disampaikan oleh perwakilan Komisi I DPRD Sumbawa, H. Zainuddin Sirat. Dikatakan, pembentukan Raperda tentang bantuan hukum, dilandasi oleh kebutuhan akan adanya regulasi daerah untuk memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Sementara Raperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan diajukan berawal dari semangat konstitusi, yaitu UUD RI Tahun 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi warga negara. Menurut Komisi I DPRD Sumbawa organisasi kemasyarakatan (Ormas) merupakan salah satu pilar demokrasi yang berperan penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat, menyalurkan aspirasi, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan.
Oleh karena itu, keberadaan ormas harus diarahkan agar dapat berkontribusi positif bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban serta perdamaian.
“Proses penyusunan Raperda tersebut telah melalui proses tahapan yang sangat panjang dan dalam penyusunannya dan telah mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertip DPRD Kabupaten/Kota. Terhadap rancangan perda yang diajukan komisi I DPRD Sumbawa, dengan harapan untuk dapat dibahas dan menjadi bahan refrensi pada pembahasan tingkat selanjutnya,” pungkasnya. (red)