NUSRAMEDIA.COM — Lantaran tidak dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komisi II DPRD NTB membatalkan Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur TA 2022.
Pasalnya, kehadiran Kepala OPD dalam pelaksanaan rapat tersebut bersama Komisi-Komisi DPRD NTB dinilai sangat penting dan diperlukan. Oleh karenanya, pembahasan LKPJ harus ditunda sampai ada kepastian dapat dihadiri Kepala OPD.
“Pembahasan LKPJ Gubernur ini sudah dijadwalkan oleh Banmus dan dibahas bersama eksekutif. Nah, kalau Kepala OPD tidak hadir karena beralasan mengikuti Safari Gubernur, tidak mungkin kami langsungkan rapat hanya dihadiri stafnya saja,” tegas Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Satriawandi, Selasa (4/4/2023) di Mataram.
Dijelaskannya, bahwa ada sekitar 11 OPD sebagai mitra kerja Komisi II DPRD NTB. Untuk Selasa (4/4/2023), pertama diundang rapat pembahasan LKPJ, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pariwisata. Hanya saja DKP dan Dispar hanya diwakili sekdis dan stafnya.
Sehingga, kata Lalu Satriawandi, terpaksa meminta mereka kembali ke kantornya. “Terpaksa kami tolak dan meminta supaya harus dihadiri Kepala OPD bersangkutan karena akan bahas visi-misi Gubernur yang dituangkan dalam RPJMD,” ujarnya.
Menurut dia, kehadiran dalam pembahasan LKPJ Gubernur sangat penting. Karena akan membahas secara detail apa saja program yang dikerjakan oleh OPD terkait program Gubernur melalui OPD yang tertuang dalam RPJMD.
“Kami terima dokumen LKPJ hari Senin sore 3 April 2023, sehingga Selasa mulai diundang. Dewan juga tidak tau jadwal Safari Gubernur. Padahal jadwal Banmus Dewan jelas eksekutif mengetahuinya, harusnya mereka siap,” tuturnya.
“Karena di Banmus sudah jelas kapan jadwal LKPJ walaupun undangan menyusul,” sambung politisi Partai Golkar tersebut. Lalu Satriawandi menegaskan kembali, bahwa LKPJ tersebut berkaitan visi misi gubernur dan capaian target RPJMD, yang ada di masing-masing OPD.
“Mudahan tidak ada masalah, kita bersinergi sebaik mungkin demi berjalannya program Gubernur. Tapi, jika ada hal terkait program tidak matching dengan target RPJMD, disitu fungsi pengawasan DPRD, harus tegas,” kata pria yang juga Sekretaris DPD Golkar NTB ini.
“Dalam rapat pimpinan Dewan, ditegaskan jika rapat LKPJ, kepala OPD tidak boleh tidak hadir kecuali RDP boleh. Ini LKPJ terakhir kaitan implementasi RPJMD Gubernur,” imbuhnya menyesalkan.
Oleh karena itu, Komisi II akan jadwalkan ulang sampai Kepala OPD bersangkutan bisa hadir, karena kalau tidak hadir, tentu ada catatan khusus terhadap LKPJ. “Ini akan jadi keputusan Komisi yang dibacakan dalam sidang paripurna nanti bagi Kepala OPD yang tidak hadir,” pungkasnya. (red)