
NUSRAMEDIA.COM — Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB.
Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi, M.Si dalam laporan resmi pembahasan rancangan perda pada sidang dewan, Kamis 21 Mei 2026 kemarin. Perubahan regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis.
Terutama, kata Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat itu, yakni dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan semakin terbatasnya ruang fiskal daerah.
Komisi III DPRD NTB menegaskan bahwa perubahan perda bukan sekedar menaikkan tarif pajak dan retribusi, melainkan bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di NTB.
“Perubahan perda ini menjadi sangat relevan dan strategis sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menangkap momentum pertumbuhan ekonomi menjadi kapasitas pembangunan yang nyata,” ujar Sambirang Ahmadi.
Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen
Komisi III DPRD NTN juga mengungkapkan bahwa perekonomian NTB pada Triwulan I Tahun 2026 tumbuh sebesar 13,64 persen secara tahunan berdasarkan data Badan Pusat Statistik NTB yang dirilis pada 5 Mei 2026.
Pertumbuhan tersebut ditopang sektor pertambangan dan penggalian sebesar 4,56 persen, industri pengolahan 2,97 persen, perdagangan 1,79 persen, serta pertanian 1,48 persen.
Sementara dari sisi struktur ekonomi, sektor pertanian menjadi penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB dengan kontribusi 22,23 persen, disusul pertambangan dan penggalian 19,71 persen, perdagangan 14,10 persen, serta industri pengolahan 10,31 persen.
Menurut pihak Komisi III DPRD NTB, angka tersebut menunjukkan NTB sedang berada pada momentum penting transformasi ekonomi daerah sehingga perlu didukung penguatan kapasitas pendapatan asli daerah (PAD).
Kendaraan Luar Daerah Wajib Balik Nama
Salah satu substansi penting dalam perubahan perda ini, ungkap Sambirang Ahmadi, adalah penataan kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Melalui penambahan Pasal 4A, kendaraan luar daerah diwajibkan melapor dan melakukan proses balik nama ke NTB.
Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi kebocoran PAD.
Terutama dari kendaraan operasional tambang, proyek, dan logistik yang selama ini menggunakan infrastruktur NTB namun membayar pajak di luar daerah. Berdasarkan simulasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, kebijakan tersebut diperkirakan mampu menambah PAD sekitar Rp8,8 miliar per tahun.
Tarif PKB dan BBNKB Disesuaikan
Perubahan perda juga mengatur penyesuaian tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB kendaraan di atas 150 cc dan kendaraan roda empat di atas 1.500 cc naik dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Sementara tarif BBNKB kendaraan di bawah atau sama dengan 150 cc dan 1.500 cc naik dari 9 persen menjadi 10 persen, sedangkan kendaraan di atas kategori tersebut naik menjadi 11 persen.
Tak hanya itu, Komisi III DPRD NTB juga memberi perhatian khusus terhadap kendaraan listrik berbasis baterai yang dikenakan tarif PKB 1,075 persen dan tarif BBNKB sebesar 11 persen.
Menurut pihaknya, implementasi kebijakan kendaraan listrik harus tetap mempertimbangkan arah kebijakan nasional menuju transisi energi dan ekonomi hijau agar keseimbangan antara kepentingan fiskal dan pengembangan kendaraan ramah lingkungan tetap terjaga.
Selain itu, ungkap Sambirang Ahmadi, perda ini mulai mengatur kendaraan di atas air sebagai objek pajak daerah tertentu, kecuali kendaraan dengan volume di bawah 10 gross tonase. Dari simulasi Bapenda NTB, peningkatan PKB diperkirakan mencapai Rp8,99 miliar, sedangkan peningkatan BBNKB diproyeksi mencapai Rp50,47 miliar per tahun.
PBBKB dan Pengawasan Air Permukaan Diperketat
Lebih lanjut disampaikan politisi PKS itu, bahwa perubahan perda juga menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM nonsubsidi menjadi 7,5 persen, sementara BBM subsidi tetap 5 persen.
Kebijakan ini menyasar sektor industri, pertambangan, dan pengguna BBM nonsubsidi skala besar. Potensi tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut diperkirakan mencapai Rp84,5 miliar.
Namun demikian, Komisi III DPRD NTB meminta implementasi dilakukan hati-hati agar tidak memicu inflasi daerah, kenaikan biaya logistik, maupun penurunan daya saing investasi.
Di sektor Pajak Air Permukaan (PAP), perda mewajibkan penggunaan water meter berstandar SNI dan menetapkan sanksi administrasi sebesar 35 persen bagi wajib pajak yang tidak memasang alat ukur tersebut.
Pemanfaatan air laut dan air payau untuk kegiatan komersial juga mulai diperjelas sebagai objek pajak daerah. Potensi tambahan penerimaan dari sektor PAP diperkirakan mencapai Rp456,9 juta melalui optimalisasi kepatuhan dan pengawasan.
Pertambangan Rakyat Mulai Ditata
Komisi III DPRD NTB juga menaruh perhatian terhadap tata kelola pertambangan rakyat melalui pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam perda ini diatur luas maksimal IPR perseorangan sebesar 5 hektare dan koperasi maksimal 10 hektare.
Masa berlaku IPR ditetapkan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun. Selain itu, mulai diatur formula biaya pengelolaan wilayah, biaya pengusahaan, dan biaya pengelolaan lingkungan dalam struktur pelayanan IPR.
“Retribusi dari sektor pertambangan rakyat diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Komisi III DPRD NTB menilai langkah tersebut penting agar daerah tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.
Komisi III Beri Sejumlah Catatan Penting
Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB segera menyusun peraturan gubernur (pergub) dan petunjuk teknis (juknis) agar implementasi perda berjalan efektif.
Selain itu, sinkronisasi dengan regulasi nasional terkait registrasi kendaraan dan sistem Samsat nasional juga dinilai penting untuk diperkuat. Komisi III DPRD NTB turut menekankan bahwa peningkatan PAD harus benar-benar kembali kepada masyarakat.
Yakni tentunya melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan penguatan digitalisasi perpajakan daerah. Pengawasan terhadap pertambangan rakyat juga menjadi perhatian utama.
Termasuk, ungkap Sambirang Ahmadi, kecukupan jumlah pengawas tambang, peningkatan kapasitas teknis, dukungan anggaran pengawasan, serta koordinasi antara pemerintah daerah, pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Fondasi Kemandirian Fiskal NTB
Menutup laporannya, Sambirang Ahmadi menegaskan bahwa perubahan perda ini bukan sekedar perubahan angka tarif, melainkan bagian dari upaya membangun kemandirian fiskal daerah dan memperkuat kapasitas pembangunan NTB.
“Dengan membangun sistem fiskal daerah yang sehat melalui perubahan perda ini, sesungguhnya Provinsi NTB sedang menyiapkan fondasi yang kuat bagi masa depan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan disetujuinya rancangan perda tersebut, Pemerintah Provinsi NTB diharapkan mampu memperbesar ruang fiskal daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, dan keberlanjutan lingkungan. (*)













