Kegiatan Sekolah Pilar Muda Hari Kedua yang berfokus pada persidangan resmi dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di STP (Sumbawa Techno Park). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kegiatan Sekolah Pilar Muda Hari Kedua yang berfokus pada persidangan resmi dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di STP (Sumbawa Techno Park).

Kegiatan yang diselenggarakan melalui kerja sama MPR RI bersama MY Institute ini diikuti oleh pelajar dan pemuda se-Kabupaten Sumbawa sebagai ruang pembelajaran demokrasi, diskusi publik, dan perumusan rekomendasi strategis terkait isu lingkungan, alam, pangan, dan gerakan kepemudaan.

Persidangan dimulai pukul 08.00 WITA dan dibuka oleh Moderator Jihan Oktaviana. Dalam pembukaan sidang, ketua sidang menyampaikan tujuan utama pelaksanaan persidangan, yakni membahas berbagai persoalan strategis daerah serta merumuskan rekomendasi pembangunan melalui proses musyawarah yang terbuka, rasional, dan argumentatif.

Dalam pembacaan latar belakang sidang, ketua sidang menjelaskan bahwa Kabupaten Sumbawa memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya pada sektor pertanian, kehutanan, dan pemanfaatan lahan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa tahun 2023, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan memberikan kontribusi sekitar 39,31 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Selain itu, produksi jagung Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022 hingga 2025 tercatat mencapai lebih dari 300.000 ton. Capaian tersebut menjadikan Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu daerah penghasil jagung utama di Nusa Tenggara Barat bahkan Indonesia.

Namun, peningkatan produksi tersebut juga dinilai menghadirkan berbagai tantangan serius terhadap lingkungan. Ketua sidang menyampaikan bahwa peningkatan pemanfaatan lahan berdampak pada degradasi lingkungan, seperti pembukaan hutan, erosi, serta penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Baca Juga:  NTB Mulai Benahi Akar Masalah Pendidikan

Berkurangnya vegetasi alami juga menyebabkan terganggunya fungsi ekologis kawasan, menurunnya daya serap air, meningkatnya risiko banjir, serta kekeringan pada musim kemarau.

Selain persoalan lingkungan, persidangan juga menyoroti tantangan regenerasi petani di Kabupaten Sumbawa. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa sektor pertanian secara global menghadapi fenomena aging farmer atau dominasi petani usia lanjut serta rendahnya keterlibatan generasi muda dalam sektor pertanian.

Kondisi yang sama juga terjadi di Kabupaten Sumbawa, di mana regenerasi petani berjalan lambat dan minat pemuda terhadap sektor pertanian masih relatif rendah.

Padahal, berdasarkan data BPS tahun 2023, kelompok usia muda 15 hingga 24 tahun di Kabupaten Sumbawa mencapai lebih dari 20 persen dari total populasi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemuda memiliki potensi strategis dalam mendorong perubahan sosial, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan di daerah.

Melalui sidang Sekolah Pilar Muda, peserta diarahkan untuk menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dengan mengedepankan pertimbangan bersama yang terbuka dan argumentatif.

Forum ini juga menjadi ruang bagi pemuda untuk berpikir kritis, menyampaikan gagasan, berdiskusi, serta merumuskan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Setelah pembukaan dan pembacaan latar belakang sidang, persidangan dilanjutkan dengan sesi tanggapan delegasi regional. Moderator memberikan kesempatan kepada seluruh delegasi Regional 1 hingga Regional 10 untuk menyampaikan ide, gagasan, dan pandangan terkait isu lingkungan, alam, dan pangan yang telah dipaparkan sebelumnya.

Baca Juga:  Johan Rosihan Dorong Generasi Muda Sumbawa Bangun Kepemimpinan Berbasis Integritas dan Pengabdian

Setiap regional diwakili oleh satu orang delegasi dengan durasi penyampaian maksimal lima hingga tujuh menit. Dalam sesi ini, para delegasi menyampaikan berbagai pandangan dan masukan yang kemudian menjadi bahan pembahasan bersama dalam forum persidangan.

Persidangan kemudian memasuki sesi tanggapan delegasi peninjau. Delegasi peninjau diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap berbagai masukan dari para delegasi regional. Setiap delegasi peninjau diwakili maksimal dua orang dengan durasi masing-masing sepuluh hingga lima belas menit.

Dalam mekanisme persidangan tersebut, delegasi peninjau tidak diperkenankan menyampaikan ide atau gagasan baru, melainkan hanya memberikan tanggapan terhadap pandangan yang telah disampaikan sebelumnya oleh delegasi regional.

Seluruh pandangan yang muncul selama persidangan dicatat oleh notulen dan ditampilkan melalui LCD untuk memudahkan peserta mengikuti jalannya diskusi.

Setelah seluruh tanggapan disampaikan, peserta memasuki tahap diskusi perumusan rekomendasi.
Pada tahap ini, seluruh delegasi mendiskusikan berbagai pandangan yang telah disampaikan untuk dirumuskan menjadi poin-poin rekomendasi.

Diskusi dilakukan secara terbuka dan demokratis selama kurang lebih 60 hingga 90 menit. Forum diskusi berlangsung dengan mekanisme musyawarah, di mana setiap delegasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, menyanggah, memperbaiki, menambahkan, maupun menghapus poin rekomendasi yang telah dirumuskan.

Baca Juga:  Wagub : KK NTB 2026 Jadi Motor Kebangkitan UMKM dan Ekraf

Dalam pembahasan dan pengambilan keputusan, pimpinan sidang mengarahkan jalannya diskusi agar tetap berjalan tertib dan sesuai dengan mekanisme persidangan.

Apabila mufakat tidak tercapai dalam proses musyawarah, maka keputusan dapat diambil melalui voting yang dipimpin oleh pimpinan sidang.

Hasil pembahasan dan keputusan kemudian dirapikan oleh notulen sebagai dokumen hasil sidang. Setelah draft revisi rekomendasi terbentuk, delegasi diperbolehkan membentuk faksi berdasarkan kesamaan pandangan.

Setiap faksi kemudian melakukan diskusi lanjutan pada sesi siang hari untuk menyampaikan persetujuan ataupun penolakan terhadap poin rekomendasi yang telah dirumuskan.

Penolakan maupun persetujuan terhadap rekomendasi disertai alasan yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban argumentasi dalam forum sidang.

Setelah seluruh proses pembahasan selesai dilaksanakan, hasil akhir rekomendasi ditetapkan dalam sidang penutupan. Rekomendasi yang dihasilkan dari forum Sekolah Pilar Muda tersebut akan menjadi bahan diskusi lanjutan bersama pihak legislatif dan eksekutif.

Kegiatan Sekolah Pilar Muda Hari Kedua resmi ditutup pada pukul 17.05 WITA. Melalui kegiatan ini, pelajar dan pemuda Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat meningkatkan kapasitas.

Yakni berpikir kritis, keterlibatan dalam isu pembangunan daerah, serta kemampuan berdiskusi dan merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan sosial, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. (*)