
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik illegal logging dan menjaga kelestarian kawasan hutan.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Rabu siang (20/5).
Rapat strategis tersebut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa Program Sumbawa Hijau Lestari menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Program ini difokuskan pada upaya menjaga kawasan hutan yang masih lestari sekaligus memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan melalui gerakan penghijauan dan penanaman pohon.
“Menjaga hutan berarti menjaga masa depan sumber air, lingkungan, dan kehidupan masyarakat Sumbawa,” ujar Bupati. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan telah dibentuk dan berjalan hampir satu tahun.
Selain itu, Bupati Jarot juga telah melaksanakan Safari Menanam di 13 titik pada 11 kecamatan dengan tingkat pertumbuhan tanaman yang dinilai cukup baik. Tidak berhenti pada penanaman, Pemkab Sumbawa kini mulai fokus pada tahap pemeliharaan tanaman.
Salah satu langkah konkret yang segera dilakukan yakni pembangunan pagar pengaman di tiga lokasi prioritas, yaitu Beringin Sila, Kapasari, dan Bendungan Gapit. Rencana tersebut telah mendapat dukungan Pemerintah Provinsi NTB dan kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
Dalam rapat tersebut, perhatian khusus juga diberikan terhadap maraknya praktik illegal logging di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Alas, Lenangguar, dan Batulanteh. Khusus di Batulanteh, permasalahan dinilai belum sepenuhnya tuntas meskipun Satgas telah beberapa kali turun ke lapangan.
Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, ditemukan adanya perpindahan alat berat berupa ekskavator yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line). Kondisi ini memicu langkah tegas pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Melalui rapat koordinasi itu, disepakati sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemasangan ulang garis polisi hingga pemanggilan pemilik alat berat agar segera menurunkan ekskavator dari lokasi.
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tindak lanjut, pemerintah akan melakukan tindakan teknis berupa modifikasi atau duplikasi kunci oleh Dinas Pekerjaan Umum bersama mekanik yang ditunjuk.
Tidak hanya itu, Bupati H. Jarot juga menegaskan bahwa kayu hasil illegal logging yang telah diamankan akan dicacah menjadi potongan kecil agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kawasan hutan, serta sumber mata air di wilayah Sumbawa,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Bappeda bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kecamatan juga diminta segera melakukan penetapan serta pematokan batas lokasi yang akan dipagari dengan memastikan tidak memasuki lahan milik masyarakat.
Langkah tegas tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perusakan hutan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. (*)













