Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Takdir, SE.,M.M.Inov saat memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak. (Ist)
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Takdir, SE.,M.M.Inov saat memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa.

Pertemuan pada Jum’at (25/07/2025) juga diikuti oleh PT. Intam dan Sumbawa Green Action yang membahas karyawan belum mendapatkan kontrak kerja dan jaminan kesehatan serta keselamatan kerja oleh PT. Intam.

Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Takdir, SE.,M.M.Inov didampingi Wakil Ketua H.Jabir,S.Pd dan Anggota Bunardi,A.Md.,Pi, Syamsul Hidayat,SE, Syukri HS, A.Ma. Turut hadir Anggota Komisi II Muhammad Zain,S.IP.

Baca Juga:  Semarak HUT DWP NTB ke-26, Momentum Pererat Silaturahmi dan Kekompakan Anggota

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, seperti meminta pada Pemda Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan tambang dan tenaga kerja yang beroperasi di kabupaten.

Kemudian meminta pada PT. Intam untuk memberikan laporan PKWT pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa paling lama 3 minggu setelah rapat hari ini.

Meminta pada PT. Intam untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi status tenaga kerja dan menerbitkan kontrak kerja sesuai UU yang berlaku. Meminta pada PT. Intam untuk menyediakan APD dan pelatihan K3 tambang serta mendorong penyusunan SOP dan dokumen untuk perlindungan pada tenaga kerja. (red) 

Baca Juga:  Peluang Penting NTB Perkuat Pemerataan Layanan Kesehatan