NUSRAMEDIA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.
Ketiga pasangan calon ini meliputi Zulkieflimansyah-Suhaili FT (Zul-Uhel), Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin) dan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).
Demikian hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi NTB, M Khuwailid dalam konferensi pers di Hotel Lombok Astoria pada Minggu siang 22 September 2024 tadi.
Penetapan paslon hari ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dimana semua bakal pasangan calon kepala daerah disemua tingkatakan resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut Khuwailid, bahwa tiga paslon kepala daerah untuk Pilgub NTB 2024 yakni Zul-Uhel, Iqbal-Dinda dan Rohmi-Firin dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Pleno tadi pagi kami tetapkan bahwa bakal pasangan calon atas nama DR. Zulkieflimansyah-Suhaili FT yang didaftarkan oleh Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat, dinyatakan sebagai calon yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Begitupun halnya paslon Rohmi-Firin yang yang diusung PKB, PDIP, Perindo dan didukung Partai Ummat. Kemudian paslon Iqbal-Dinda yang diusung Gerindra, Golkar, Gelora, Hanura, Garda Republik, PAN, PBB PSI dan PPP.
“(Paslon Rohmi-Firin dan Iqbal-Dinda) juga telah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi syarat. Maka hari ini, dalam Keputusan KPU NTB Nomor 80 Tahun 2024, kami menetapkan tiga pasangan calon sah untuk Pilgub NTB,” tuturnya.
Sebelum penetapan, KPU NTB telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap keabsahan dokumen masing-masing pasangan calon.
Tanggapan ini dibuka dari tanggal 15 hingga 18 September 2024, namun tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan terkait dokumen yang diajukan.
Pengundian nomor urut untuk ketiga pasangan calon dijadwalkan akan dilakukan pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 19.30 WITA. Acara ini juga akan diiringi dengan deklarasi pilkada damai oleh para pasangan calon.
Dengan penetapan ini, KPU NTB berharap proses pemilihan dapat berlangsung dengan transparan dan demokratis, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah. (red)