Sebanyak lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat disetujui oleh Fraksi-Fraksi DPRD NTB untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. (Ist)
Sebanyak lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat disetujui oleh Fraksi-Fraksi DPRD NTB untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Sebanyak lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat disetujui oleh Fraksi-Fraksi DPRD NTB untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang dipimpin oleh H. Yek Agil, Baiq Isvie Rupaeda, dan H. Muzihir, Selasa (04/06/2024) di Mataram.

Satu diantara lima raperda itu merupakan prakarsa Gubernur NTB yaitu Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Provinsi NTB. Sedangkan empat raperda lainnya adalah prakarsa DPRD NTB. Meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi NTB, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Anggota DPRD NTB Salman Alfarizi Dorong Pendirian Fakultas Kedokteran di Sumbawa

Terakhir adalah Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. Yek Agil yang memimpin jalannya Paripurna mengatakan bahwa seluruh Fraksi di DPRD NTB telah menyerahkan pandangan umumnya. Baik itu terhadap satu (1) Raperda Prakarsa Gubernur NTB maupun empat (4) Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB. “Alhamdulillah sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya,” kata dia.

“Setelah kami cermati pada prinsipnya kelima Raperda tersebut disetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Selanjutnya untuk lebih efektifnya pembahasan lima Raperda tersebut, DPRD NTB membentuk sebanyak lima (5) panitia khusus atau kerap dikenal dengan pansus.

Baca Juga:  518 Honorer NTB Harap Ada Keberpihakan Kebijakan Pusat

Dimana Pansus I akan membahas tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Provinsi NTB, Pansus II membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kemudian Pansus III membahas Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi NTB, Pansus IV membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sedangkan Pansus V nantinya akan membahas Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. Rapat Paripurna DPRD NTB tersebut dihadiri oleh Pj Sekda NTB dan lainnya. (red)