Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2022). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dewan Pers dan Polri melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU. Ini berkaitan dengan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum soal penyalahgunaan profesi wartawan.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sebagai turunan dari MoU Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga:  Dekranasda NTB Perkuat Kapasitas SDM Lewat Pelatihan Kurasi Produk, Dorong Kriya Lokal Tembus Pasar Global

Yaitu tepatnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri.

Ini dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” tegas Arif Zulkifli. PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat.

Baca Juga:  Wagub NTB Ajak Bersama Tekan Stunting

Yaitu terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme.

Antara lainnya seperti hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers. “Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (red) 

Baca Juga:  Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis, NTB Sabet Penghargaan Kemendagri RI