Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Abul Chair, Ak. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat mengapresiasi atas peluncuran Layanan PIONIR (Proaktif, Inovatif, Observatif, Nyaman, Integratif, Responsif) BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Abul Chair, Ak juga menyampaikan terimakasih. Dikatakannya, pemerintah menyadari bahwa konsep iuran biaya kesehatan adalah bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan.

“Kita mengenalnya dengan konsep ta’awun atau tolong menolong ketika orang lain tak mampu menjangkau akses kesehatan baik secara  fisik ataupun finansial,” ujarnya saat peresmian Layanan PIONIR berwujud aplikasi digital di kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Rabu (22/07/2026).

Baca Juga:  Wabup Sumbawa Tinjau Korban Kebakaran di Semamung, Pastikan Bantuan dan Percepatan Pemulihan

Menurutnya, akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang tak mampu menjangkau secara fisik adalah dengan transformasi layanan digital yang memudahkan yang salah satu fiturnya adalah teknologi pengenal wajah, selain konsep subsidi antar peserta BPJS Kesehatan secara biaya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto mengatakan, aplikasi ini saling terintegrasi dengan aplikasi yang telah ada seperti Mobile JKN dan lainnya.

Pionir sendiri secara prinsip adalah kemudahan layanan di kantor BPJS Cabang Mataram secara mandiri melalui gawai yang telah disediakan tanpa harus menunggu petugas layanan pelanggan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbawa Pertanyakan Sikap KONI NTB, Minta Keadilan untuk Atlet Taekwondo Porprov XII

“Prinsipnya adalah layanan Pionir ini tanpa diskriminasi, sehingga siapapun peserta BPJS Kesehatan mulai dari difabel sampai mereka yang belum melek digital akan dimudahkan,” jelasnya.

Peningkatan layanan terutama untuk waktu pelayanan dan tunggu yang dipersingkat sampai tujuh menit. Ini sebagai langkah transformasi dalam rangkaian ulangtahun BPJS Kesehatan tahun ini. Hadir pula Wakil Walikota Mataram, Wakil Bupati Lombok Utara, Ombudsman dan stakeholder kesehatan lainnya. (*)