

NUSRAMEDIA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan sejumlah alasan penundaan rapat pleno tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
Ini dikarenakan beberapa hal. Antara lainnya, soal banyaknya data yang keliru pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kemudian banyaknya serangan siber yang masuk ke sistem tersebut.
Oleh karenanya, dilakukan pembersihan data pada Sirekap. “Ratusan juta serangan (siber) sirekap. Itu penyebabnya. Tidak ada masalah, hanya untuk pembersihan data sirekap,” kata Komisioner KPU NTB, Halidy di Mataram.
Dijelaskannya, bahwa perbaikan sirekap untuk mencocokkan hasil pleno di PPK. Karena yang terjadi, C-Hasil Salinan yang foto KPPS, angkanya jarang sesuai seperti apa yang tertulis.
Dia pun lantas mencontohkan. Misalnya seperti coretan XX terbaca 88. Kemudian coretan Z justru terbaca jadi angka 7. “Jadi ini keliru semua. Makanya dibersihkan dulu,” jelas Halidy.
Menurut dia, sirekap tidak bisa memberikan hasil meyakinkan perolehan suara calon legislatif (caleg). Sejauh ini, justru banyak angka yang berubah. Tak tanggung, perubahan itu dinilai cukup signifikan.
“Sejuta (berubah) jadi seratus. Seratus (berubah) jadi seribu. Sehingga semua kembali ke C-Hasil sebagai acuannya,” tegasnya. Pihaknya juga secara tegas membantah penundaan Rapat Pleno PPK itu untuk menaikan suara salah satu peserta Pemilu.
Maka dari itu, pihaknya secara tegas menepis hal tersebut alias tidak benar. “Sirekap ini hanya alat bantu. Kalau tidak bisa digunkan, ia kembali ke C-Hasil,” terang Halidy.
“Buat apa acuannya sirekap kalau banyak menghasilkan angka-angka tidak sesuai, sehingga kita kembali ke C-Hasil sesuai hasil di rekap PPK,” sambungnya.
Oleh karenanya, KPU mengimbau para caleg agar menunggu hasil rekap manual saja. Menurut dia, sirekap tidak bisa menjadi acuan jumlah suara peserta pemilu. “Tunggu saja hasil rekap manual,” imbaunya.
Pihaknya memastikan pada 20 Februari 2024, data yang dibersihkan di sirekap sudah bisa normal kembali. Maka, PPK ditingkat kecamatan dapat melanjutkan rekapitulasi kembali.
“Tim Datin KPU RI melakukan pembersihan. Dilakukan takedown dua hari, sehingga tanggal 20 (hari ini) sudah normal berjalan,” demikian dikatakan Komisioner KPU NTB ini.
Sekedar informasi, sebelumnya KPU RI mengeluarkan instruksi untuk menunda sementara proses rekapitulasi suara di tingkat PPK. Alasannya, aplikasi sirekap mengalami gangguan.
Sirekap adalah aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya. (red)












