Beranda HEADLINE Ombudsman NTB Temukan Sejumlah Kasus Dugaan Maladministrasi

Ombudsman NTB Temukan Sejumlah Kasus Dugaan Maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menemukan sejumlah dugaan maladministrasi selama proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini.

Dugaan pelanggaran itu terjadi disemua jenjang. Baik itu dari SD, SMP hingga SMA sederajat. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan PPDB yang dilakukan pihak Ombudsman NTB mulai 1 hingga 5 Juli 2024 lalu.

Demikian hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono, Jum’at 9 Agustus 2024 di Mataram. “Ada enam (6) temuan dugaan maladministrasi selama proses PPDB untuk semua jenjang,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya menemukan beberapa kasus PPDB lantaran sebelumnya menerima sejumlah pengaduan dari proses seleksi jalur prestasi hingga jalur zonasi.

“Temuan dan pengaduan PPDB tahun 2024 lebih beragam dibandingkan tahun 2023,” kata Dwi Sudarsono. Ia pun lantas menyebutkan sejumlah temuan dugaan maladministrasi terkait PPDB itu.

Baca Juga:  Johan Rosihan Desak Kementan Bertanggungjawab Soal Temuan Beras Impor Berkutu

Pertama, ungkap dia, tenaga pendidik diduga memperjualbelikan seragam sekolah dengan mengatas namakan koperasi sekolah (tenaga pendidik masuk dalam kepengurusan koperasi).

“Padahal terdapat ketentuan pendidik dan tenaga pendidik dilarang memperjualbelikan baju atau bahan baju siswa,” beber Dwi Sudarsono.

Kedua, masih kata dia, terdapat petunjuk teknis (juknis) PPDB jenjang SMP tahun 2024 tidak mengakomodasi jalur prestasi non akademis untuk semua agama dalam persyaratan jalur prestasi pada jenjang SMP.

“Ketiga, prestasi internasional tidak mendapatkan bobot nilai yang sesuai dengan petunjuk teknis pada jalur prestasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah dan LAZ DASI NTB Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

“Keempat, distribusi peserta didik yang tidak diterima di sekolah temat daftar belum jelas diatur, sementara terdapat sekolah yang kekurangan murid hingga penutupan jangka waktu PPDB,” imbuhnya.

Adapun dugaan maladministrasi yang kelima, dimana peserta didik tidak diterima di jalur perpindahan orang tua. Karena orang tua peserta didik tidak mendapatkan penjelasan yang utuh tentang prosedur perpindahan.

“Enam, jarak zonasi di sistem pendaftaran online tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perwakilan Ombudsman RI NTB telah menindak lanjuti temuan-temuan dugaan maladminsitrasi pelaksanaan PPDB Tahun 2024,” bebernya.

Sebagian temuan dugaan maladminsitrasi, sambungnya, diselesaikan dengan memberi saran perbaikan secara langsung kepada pihak terkait.

“Sementara, dugaan maladministrasi yang sifatnya laporan masyarakat di selesaikan melalui mekanisme pemeriksaan kepada terlapor,” kata Dwi Sudarsono.

Baca Juga:  Terus Perkuat Kemitraan, Fraksi Gerindra DPRD NTB Buka Puasa Bareng FWP : "Intinya Kebersamaan"

Oleh karena itu, kata dia, kedepannya Perwakilan Ombudsman RI NTB mengajukan beberapa saran perbaikan terhadap
pelaksanaan PPDB.

“Pertama, Kepala Dinas terkait secara berjenjang melakukan pembinaan terhadap oknum pendidik/tenaga pendidik yang memperjualbelikan baju dan/atau bahan baju seragam siswa,” katanya.

“Kedua, meningkatkan kompetensi, terutama Panitia PPDB di sekolah tentang ketentuan-ketentuan terkait PPDB. Ketiga, Dinas Pendidikan merevisi juknis PPDB jenjang SMP dengan mengakomodasi semua agama pada persyaratan jalur prestasi non akademis,” imbuhnya.

“Keempat, Pemda/Dinas terkait membuat kebijakan khusus untuk mencegah adanya sekolah yang kekurangan murid,” demikian Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono menambahkan. (red)