Beranda HEADLINE Pemprov NTB Tegaskan Tidak Ada Penjualan Aset di Gili Trawangan

Pemprov NTB Tegaskan Tidak Ada Penjualan Aset di Gili Trawangan

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa tidak ada aset Pemprov di Gili Trawangan yang diperjual belikan. Melainkan aset tersebut, dikerjasamakan dengan pihak lain.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, terkait isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerjasama dengan warga negara asing tidaklah benar.

Justru yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing.

“Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga:  Johan Rosihan : MBG Harus Jadi Motor Penggerak Perkuat Produksi Pangan Lokal

“Selain itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki suami/istri warga negara asing,” tambah Lalu Rudy Gunawan.

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui.

Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan lahan di Gili Trawangan, dan Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan.

Baca Juga:  Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

“Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” terangnya.

Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum.

Sehingga investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga:  Capaian PAD 2024 Melonjak Signifikan, Komisi III DPRD Apresiasi Kinerja Bappenda NTB

Oleh karenanya, dalam waktu dekat ini Kepala UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi sekaligus berkoordinasi dengan pihak KPK. (red)