Beranda HEADLINE Penjelasan Bapemperda Soal Ranperda Hak Keuangan dan Adminsitratif Pimpinan-Anggota DPRD NTB

Penjelasan Bapemperda Soal Ranperda Hak Keuangan dan Adminsitratif Pimpinan-Anggota DPRD NTB

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB memberikan penjelasan terhadap 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB memberikan penjelasan terhadap 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB.

Salah satunya terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.

Bapemperda DPRD NTB mengatakan bahwa, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah.

Dimana yang berkedudukan sebagai sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Efan Limantika, di Mataram.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sumbawa Minta Kesiapan Bulog Hadapi Masa Panen Raya

“Melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Juru Bicara Bapemperda tersebut pada saat Rapat Paripurna yang digelar Kamis (05/12/2024).

Pengaturan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD tersebut, kata dia, sesuai undang-undang pemerintahan daerah didelegasikan untuk diatur dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang menjadi dasar dan pedoman.

Yakni soal pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD bahwa sebagai pelaksanaan terhadap amanat atau perintah Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, telah ditetapkan Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTB .

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai pedoman dalam rangka pemberian atau penyediaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB, meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Baca Juga:  DKPP Terima Belasan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di NTB

“Bahwa sesuai dengan perkembangan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, sehingga terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTB sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan dan atau penyesuaian,” ujarnya.

Selain materi perubahan untuk melakukan penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, bahwa pengaturan mengenai hak-hak keuangan DPRD.

Khususnya terkait belanja penunjang kegiatan DPRD, yakni berupa program – program DPRD sebagaiman dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf A Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 juga belum memadai.

Baca Juga:  Dewan Rosi Dorong Pemda Sumbawa Tingkatkan Infrastruktur Pertanian

Sehingga perlu dijabarkan ke dalam beberapa kegiatan yang disusun berdasarkan rencana kerja DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Penjabaran belanja-belanja penunjang kegiatan DPRD berupa program-program DPRD tersebut ke dalam beberapa kegiatan,” katanya.

“Adalah sangat penting sebagai landasan penyusunan atau penyedia anggaran belanja DPRD, yang diformulasikan ke dalam rencana kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD dalam rangka mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD Provinsi NTB,” imbuhnya.

Sekedar informasi, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi tiga wakil ketua. Mereka tak lain adalah Lalu Wirajaya, H Yek Agil dan H Muzihir. Turut dihadiri pula oleh Asisten III H Wirawan dan para pejabat Pemprov NTB lainnya. (red)