Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Pulau Sumbawa, Miftahuddin Anshary. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Proyek penanganan jalan provinsi Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa yang dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama masih menghadapi sejumlah kendala serius. Hingga pertengahan Desember 2025, progres pengerjaan baru mencapai sekitar 65 persen, sementara masa kontrak proyek akan berakhir pada bulan ini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Pulau Sumbawa, Miftahuddin Anshary, menegaskan bahwa keterlambatan progres tersebut bukan disebabkan kelalaian kontraktor, melainkan dampak cuaca ekstrem yang terjadi hampir setiap hari sejak awal pelaksanaan proyek.

“Kalau progres di posisi sekarang, kisarannya sekitar 65 persen. Kondisi lapangan sangat dipengaruhi hujan yang terus-menerus, sehingga waktu kerja efektif harian menjadi sangat terbatas,” ujar Miftahuddin di Sumbawa.

Ia menjelaskan, intensitas hujan yang tinggi membuat pekerjaan tidak bisa dilakukan secara optimal. Dalam beberapa hari, aktivitas di lapangan hanya dapat berlangsung selama beberapa jam sebelum kembali terhenti akibat hujan. “Kita sudah berupaya menyiasati dengan lembur. Namun biasanya mulai siang hujan kembali turun, sehingga pekerjaan tidak maksimal,” jelasnya.

Baca Juga:  Peresmian Dua Vihara di KLU Simbol Toleransi dan Harmoni di NTB

Selain menghambat waktu kerja, cuaca ekstrem juga memicu longsor berulang di sejumlah titik yang sebelumnya telah ditangani. Beberapa titik bor dan galian yang sudah diselesaikan bahkan kembali tertutup material longsor akibat tingginya curah hujan.

“Lokasi yang sudah kita tangani, baik titik bor maupun galian, sering kali longsor kembali. Bahkan titik bor yang sudah selesai bisa tertutup berulang kali,” ungkapnya. Miftahuddin menambahkan, tantangan proyek semakin berat karena pelaksanaan dimulai saat musim hujan.

Kontrak baru diteken pada September 2025 setelah melalui proses revisi anggaran, perencanaan ulang, serta tender yang memakan waktu cukup panjang. “Biasanya proyek PUPR mulai kontrak sekitar Juni. Namun karena proses revisi, kontrak baru berjalan September, sementara hujan sudah mulai turun. Waktu pelaksanaan hanya 100 hari, padahal idealnya minimal 180 hari,” katanya.

Baca Juga:  NTB Borong Prestasi Nasional, Raih Upakarya Wanua Nugraha 2025 Berkat Pembinaan Desa Berkelanjutan

Saat ini, pekerjaan difokuskan pada penanganan longsor melalui pemasangan bore pile di dua titik paling krusial. Pengaspalan baru dapat dilakukan setelah penanganan longsor tersebut rampung.

“Untuk aspal, harus menunggu dua titik longsor ini selesai. Di luar itu, kami hanya melakukan patching atau penutupan lubang di sepanjang ruas jalan,” tambahnya. Meski panjang ruas jalan Lenangguar–Lunyuk mencapai sekitar 50 kilometer, penanganan struktural difokuskan pada titik-titik longsor yang dinilai paling rawan dan krusial.

Menjelang berakhirnya masa kontrak, pihak kontraktor membuka opsi pengajuan perpanjangan waktu melalui mekanisme addendum dengan dasar kondisi force majeure akibat cuaca ekstrem. “Ada hak untuk mengajukan perpanjangan waktu karena hujan terus, longsor, dan banjir. Ini bukan karena kelalaian kontraktor,” tegasnya.

Baca Juga:  Sumbawa Siapkan Tameng Bencana, Dua Kecamatan Punya Rencana Kontinjensi Khusus

Menurut Miftahuddin, perpanjangan waktu yang dapat diberikan maksimal mencapai 50 hari, dengan syarat didukung data faktual seperti catatan curah hujan dan data resmi dari BMKG.

Sementara terkait potensi denda keterlambatan, pihaknya menyatakan hal tersebut masih akan dikaji sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. “Semua akan dikaji terlebih dahulu sesuai aturan,” ucapnya.

Dari sisi anggaran, proyek ini dialokasikan dana sebesar Rp19 miliar. Namun Miftahuddin mengakui, dengan kondisi medan yang berat serta banyaknya titik longsor, anggaran tersebut berpotensi tidak mencukupi.

“Melihat kondisi lapangan, kemungkinan anggaran Rp19 miliar tidak cukup. Bahkan Rp30 hingga Rp50 miliar pun sebenarnya masih kurang karena titik longsor cukup banyak,” pungkasnya. (*)