NUSRAMEDIA.COM — Guna mempersiapkan tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, KPU NTB menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota se NTB pada 17-18 September. Pada Bimtek tersebut mengulas regulasi dan kebijakan pelaksanaan kampanye serta dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Hadir Rapat ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota Provinsi serta Pejabat Struktural dengan mengundang Tim Kampanye, Partai Politik, Bawaslu, dan Seluruh KPU Kabupaten/Kota NTB. Ketua KPU Provinsi NTB M Khuwailid menekankan pentingnya transparansi dana kampanye dan kesiapan KPU dalam memberikan pelayanan.
Ia meminta seluruh kontestan untuk jujur dalam melaporkan dana kampanye guna mendorong akuntabilitas. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Agus Hilman menguraikan tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
“KPU akan memfasilitasi iklan media massa dan pelaksanaan debat publik maksimal tiga kali. Selain itu Pasangan calon diharapkan mendaftarkan tim kampanye dan relawan ke KPU”, paparnya
Selain itu, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye. “Pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan keindahan dan kebersihan kota,” sambung Hilman. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi teknis Zuriati menekankan pentingnya pengelolaan administrasi dana kampanye.
“Laporan awal dana kampanye harus diserahkan pada 24 September, sedangkan Laporan Penyerahan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dijadwalkan pada 24 Oktober, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024”, jelasnya. Dirinya mengurai pembatasan pengeluaran Dana kampanye Paslon. “Tolong di update dan diminta sesuai standar daerah,” tutup Zuriati. (red)