Beranda HEADLINE Polres Sumbawa Amankan 108,40 gram Sabu

Polres Sumbawa Amankan 108,40 gram Sabu

Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, Dua orang pria berinisial MS (39) dan CO (30) yang merupakan warga Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang diringkus Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 108,40 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan hal tersebut. Dikatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat,bahwa di rumah terduga pelaku di wilayah Empang kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Pasca Larangan Dicabut, Penjualan LPG 3 Kg Kembali Normal dan Stok Aman

“Berdasarkan informasi tersebut, kami kembali melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kasat. Disebutkan Kasat, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 108,40 gram.

Selain itu barang bukti terkait sabu juga turut diamankan berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sumbawa Minta Kesiapan Bulog Hadapi Masa Panen Raya

Berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku MS bahwa sabu tersebut di dapatnya dari seseorang berinisial R yang beralamat di Kecamatan Lape yang dipesan melalui telepon dan di antarkan ke rumah terduga pelaku MS. Selanjutnya, Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (red)