
NUSRAMEDIA.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Biro Hukum Provinsi NTB berlangsung dinamis.
Agenda utama rapat tersebut membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan pertambangan di wilayah NTB. Dalam pembahasan itu, sejumlah materi dalam draf Ranperda menjadi perhatian anggota DPRD, khususnya berkaitan dengan mekanisme retribusi, jaminan reklamasi, potensi pendapatan daerah, serta keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan pertambangan.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Syamsul Fikri S.Ag., M.Si, melontarkan sejumlah kritik terhadap draf Ranperda yang diusulkan eksekutif tersebut. Ia menilai sejumlah materi masih bersifat parsial dan berpotensi menimbulkan ambiguitas ketika diterapkan di lapangan.
Soroti Beban Masyarakat
Menurut Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat itu bahwa, tujuan penyusunan Ranperda seharusnya memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat dan pelaku usaha tidak mendapatkan beban yang terlalu berat.
“Tujuan dari pembuatan Raperda itu adalah agar masyarakat setidaknya tidak terbebani dengan berat. Negara ini sudah terlalu membebani dengan pajak. Sedikit-dikit kita kena pajak. Kencing saja kena pajak, segala-galanya kena pajak,” sorotnya di hadapan kepala dinas dan anggota dewan yang hadir.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tidak dicantumkannya ketentuan mengenai zonasi jaminan reklamasi dalam draf Ranperda. Syamsul Fikri mempertanyakan dasar aturan yang digunakan dalam menentukan mekanisme dan besaran jaminan reklamasi.
Ia mencontohkan ketentuan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 dan turunannya Kepmen 344 Tahun 2025 yang menurutnya perlu menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan. Menurut dia, ketentuan mengenai zonasi jaminan reklamasi perlu dicantumkan secara jelas agar tidak menimbulkan kekosongan atau perbedaan tafsir ketika diterapkan.
Dalam RDP tersebut, politisi Demokrat yang dikenal cukup vocal itu menyampaikan bahwa, berdasarkan aturan pusat, zonasi jaminan reklamasi untuk wilayah NTB disebut berada di kisaran Rp178 juta per hektare. Sementara untuk sejumlah wilayah di Sumatera, angkanya disebut berada pada kisaran Rp170 jutaan per hektare.
Syamsul Fikri meyakini ketentuan penting mengenai zonasi tersebut belum tercantum secara memadai dalam draf Raperda yang sedang dibahas. Karena itu, ia meminta agar aspek tersebut kembali diperiksa dan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.
Retribusi dan Ancaman Beban Ganda
Persoalan lain yang menjadi perdebatan adalah mekanisme penarikan retribusi. Ia menyoroti adanya ketidaksinkronan antara ketentuan mengenai penggunaan persentase tarif dengan mekanisme yang dituangkan dalam draf Ranperda.
Dijelaskan bahwa retribusi yang sebelumnya dikonversi dari angka 16 persen kemudian menjadi nilai tetap sebesar Rp372.000 per gram. Di sisi lain, terdapat pembahasan mengenai penerapan tarif 10 persen pada setiap produksi berdasarkan Kepmen Nomor 18 Tahun 2025.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbaea itu bahwa, mekanisme tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pembiayaan berlapis apabila tarif diberlakukan pada setiap siklus produksi tanpa batasan yang jelas.
“Kalau perusahaannya memproduksi 10 hingga 15 kilogram, dikalikan saja dengan Rp372.000, saya sudah hitung itu bisa sampai Rp16 miliar dalam satu kali produksi. Karena mereka menggunakan sistem siraman, ini bisa menyebabkan pembengkakan dan double pembiayaan,” urainya.
Ia juga mempertanyakan usulan penetapan jaminan reklamasi secara rata sebesar Rp3 miliar. Menurut Syamsul, besaran jaminan seharusnya mempertimbangkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masing-masing perusahaan sehingga nominal yang ditetapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik kegiatan pertambangan.
Pria yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB itu mengaitkan hal tersebut dengan konsep “Dana Kesungguhan” sebagaimana pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
PAD Tambang dan Manfaat untuk Lingkar Tambang
Pembahasan kemudian mengarah pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Dalam RDP tersebut, potensi penerimaan dari sektor tambang disebut ditargetkan mencapai sekitar Rp13 miliar hingga Rp16 miliar dalam APBD Perubahan.
Syamsul menegaskan, besarnya potensi penerimaan tersebut harus diikuti dengan kejelasan mengenai pemanfaatannya. Ia menekankan agar manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dapat kembali kepada masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung atau lingkar tambang.
Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan di suatu wilayah tidak semestinya secara otomatis dialihkan untuk kepentingan wilayah lain yang tidak mengalami dampak langsung dari kegiatan tersebut.
Ia juga menegaskan agar penerimaan dari sektor tersebut tidak diarahkan untuk kepentingan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. “Dari Lantung apakah bisa ke Lombok Barat? Enggak bisa. Enggak bisa untuk Sekotong atau Lombok Tengah. Harus ke wilayah setempat (Lingkar Tambang),” tegasnya.
Dorong Regulasi Selaras dengan Aturan Nasional
Selain persoalan retribusi, jaminan reklamasi, dan distribusi pendapatan, Syamsul meminta agar draf Raperda disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk payung hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Ia juga menyoroti ruang keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan. Menurutnya, pengelolaan pertambangan tidak hanya membutuhkan keterlibatan pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat serta berbagai organisasi dan pemangku kepentingan lainnya.
Syamsul menyebut sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, KNPI, dan HMI sebagai pihak yang perlu diperhatikan dalam konteks perkembangan regulasi tersebut.
Ia kemudian mengingatkan Dinas ESDM agar proses penyerapan aspirasi dalam pembahasan Raperda dilakukan secara berimbang. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mendengarkan satu kelompok atau asosiasi tertentu dalam menyusun regulasi yang nantinya akan berdampak luas terhadap pengelolaan pertambangan di NTB.
Terlebih, Raperda tersebut didorong untuk segera diselesaikan dalam rangka mendukung target APBD Perubahan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
Minta Semua Pemangku Kepentingan Dilibatkan
“Sepakat dengan Pak Iwan Panji, kita undang semuanya. Jangan hanya APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) saja yang diundang Pak Kadis. Asosiasi koperasi juga harus diundang. Kita harus balance, yang punya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kita ajak bicara atau kita turun langsung ke lapangan,” tutup Syamsul.
RDP tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda pengelolaan pertambangan yang masih membutuhkan penyelarasan antara kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, aspek lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan yang berlangsung dinamis tersebut menunjukkan bahwa regulasi pertambangan membutuhkan perumusan yang cermat agar ketentuan mengenai retribusi, reklamasi, distribusi manfaat, serta mekanisme pengawasan dapat diterapkan secara jelas.
DPRD NTB melalui pembahasan bersama pihak terkait diharapkan dapat memastikan setiap ketentuan dalam Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika nantinya diterapkan di lapangan. (*)













