NUSRAMEDIA.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi secara tegas menepis informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi NTB.
Dimana, Sekda juga mengaku sempat mendengar beberapa hari terakhir di sosial media mencuat tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan 5 RUU pemekaran daerah, termasuk soal Provinsi NTB.
“Termasuk Provinsi NTB akan menjadi dua (2) dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoax,” kata pria yang kerap disapa Miq Gite ini pada Minggu (26/6) di Mataram.
Meski demikian, ia tak menampik bahwa beberapa waktu lalu rombongan Anggota Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi NTB. Hanya saja, kata Sekda, tujuan dari kunker itu dalam rangka sosialisasi.
Yakni berkaitan hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB. Dimana substansinya bukan pemekaran, tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.
“Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT (Nusa Tenggara Timur) dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,” jelas Sekda. Karena, lanjutnya, pada tanggal 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS). “Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan,” tambah Miq Gite.
Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih moratorium,” tegas pria kelahiran Kabupaten Lombok Tengah tersebut.
Kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 provinsi menjadi 5, bukan berarti moratorium DOB dicabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat,” demikian Sekda NTB. (red)