NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya memutuskan untuk mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ini berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD NTB. Hanya saja, dari tiga nama yang diusulkan itu, tidak terdapat nama Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. TGH. Masnun.
“Kami pimpinan dengan pimpinan fraksi sudah rapat, terkait usulan penyerapan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui fraksi,” kata Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda di Mataram.
Menurut dia, dalam dinamika rapat antara pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi, akhirnya mengambil keputusan bersama tiga nama usulan Pj untuk Provinsi NTB.
Isvie mengungkapkan, keputusan itu dengan telah mempertimbangkan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk UU ASN dan lainnya.
Isvie mengemukakan, diskursus atau kajian panjang, membawa para pimpinan DPRD dan fraksi pada kesimpulan, jabatan rektor tidak bisa diajukan sebagai pj gubernur.
“Rektor bukan jabatan yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Pj,” kata Isvie Rupaeda. Ditegaskannya, keputusan ini telah menjadi pandangan bersama DPRD NTB.
Dengan demikian, politisi Golkar itu berharap, keputusan ini dapat dipahami dengan utuh. Ia menyatakan sama sekali tidak ada unsur “like and dislike”, tetapi murni karena ketentuan persyaratan yang mengikat.
Adapun tiga nama kandidat yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernur NTB. Pertama, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Lalu Niqman Zahir.
Kedua, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama RI Prof Dr Nizar Ali, dan ketiga adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi.
“(Karena Prof Masnun tidak memenuhi persyaratan) sehingga yang kami putuskan ada tiga, ada Pak Niqman Zahir, Prof Nizar, dan Gita Aryadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD NTB H. Muzihir menegaskan bahwa semua penjelasan telah satu pintu melalui Ketua DPRD Provinsi NTB.
Ditambahkannya, bahwa tiga usulan nama itu selanjutnya akan dibawa ke Jakarta pada Senin, 7 Agustus 2023. Apakah nama-nama itu berpeluang berubah?. “Ya karena sudah diputuskan, maka tidak mungkin berubah,” demikian. (red)