

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Fraksi Gerindra, Sudirsah Sujanto kembali melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTB di Kabupaten Lombok Utara.
Setelah sebelumnya di Desa Andalan dan Desa Teniga, giat Sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal NTB itu kini menyasar Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung.
Desa Jenggala merupakan salah satu desa dengan angka pengiriman PMI paling tinggi di Lombok Utara. Kehadiran Sudirsah Sujanto mensosialisasikan ranperda tersebut pun disambut baik dan antusias oleh warga.
Masyarakat setempat menilai bahwa ranperda tersebut dinilai sangat penting. Karena dengan adanya ranperda ini kedepan bisa memberikan rasa aman kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB umumnya.
Fachrudin selaku Kepala Desa Jenggala tak lupa berterimakasih kepada Sudirsah Sujanto lantaran telah menunjuk/memilih desanya sebagai lokasi sosialisasi ranperda tersebut. Terlebih desanya merupakan salah satu desa dengan angka pengiriman PMI paling tinggi di KLU.
Disisi lain, persoalan PMI juga begitu kompleks. Oleh karenanya, pihaknya berharap adanya perda ini kedepan bisa memberikan rasa aman kepada saudara-saudara kita para calon PMI khususnya dari Jenggala.
Karena di Jenggala sendiri, menurut dia, cukup banyak kasus. Antara lainnya seperti dugaan penipuan yang dilakukan oleh segelintir oknum-oknum ‘nakal’ yang tidak bertanggungjawab.
“Terimakasih (kepada Sudirsah Sujanto) telah menunjuk wilayah desa jenggala sebagai tempat sosialisasi. Semoga dengan adanya perda ini kedepan bisa memberikan rasa aman pada CPMI-CPMI kita,” demikian Kades Jenggala.
Sebelumnya, Sudirsah Sujanto mengungkapkan bahwa respon masyarakat di Desa Jenggala terkait ranperda ini sangat bagus. Bahkan warga masyarakat menilai ranperda penyelenggaraan perlindungan PMI asal NTB ini sangat penting.
“Respon masyarakat sangat bagus. Mereka menilai ranperda ini sangat penting. Karena bertujuan melindungi para PMI atau CPMI kita. Baik itu sebelum berangkat bahkan hingga penempatan dimana PMI kita bekerja,” ujarnya, Senin (17/02/2025).
Penilaian penting dari warga akan pentingnya ranperda tersebut bukan tanpa alasan. Menurut mereka kehadiran ranperda itu menjadi solusi akan persoalan yang selama ini dihadapi PMI asal NTB. “Karena kita lihat sekarang banyak persoalan yang dihadapi oleh PMI-PMI kita asal NTB. Termasuk masalah gaji dan lain sebagainya,” katanya.
“Makanya penting untuk kita sosialisasikan untuk kita singkronkan. Kebetulan banyak juga masukan dan saran untuk kita sempurnakan nantinya ditingkat pembahasan selanjutnya. Pointernya, adanya ranperda ini dinilai masyarakat sangat penting, direspon sangat positif,” ungkapnya lagi
Bahkan sosialisasi sebelumnya, Sudirsah Sujanto pun lantas mengungkapkan beberapa masukan atau saran yang dijaringnya saat berdialog dengan warga. Pertama, soal kejelasan perusahaan. Begitu juga, soal umur, pendidikan CPMI yang menjadi syarat perlu diumumkan/disosialisasikan dan syarat lainnya harus lebih detail.
“Jadi memang harus jelas, transparan. Perusahaan pun harus melakukan sosialisasi segala informasi yang dibutukan masyarakat terutama para calon PMI kita. Sehingga mereka bisa mendapatkan kepastian dan kejelasan. Karena ini soal legalitas perusahaan pemberangkatan juga,” ujarnya.
“Begitu juga soal tekong. Minimal mereka harus punya surat tugas sebagai legalitas. Karena banyak calo liar, dan banyak juga tenaga kerja yang dijanjikan untuk berangkat tau-taunya tidak ada kabar tidak ada yang berangkat. Jadi mereka ingin kejelasan. Oleh karenanya ranperda ini dinilai penting. Karena bersifat melindungi, aman dan nyaman,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sosialisasi ranperda penyelenggaraan perlindungan PMI asal NTB ini berlangsung di Kantor Desa Jenggala. Turut hadir, Sekretaris Desa (Sekdes), BPD, Kepala Dusun, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat lainnya. (red)