

NUSRAMEDIA.COM — Lantaran tidak memiliki izin, sebanyak 52 ayam beku dengan berat satu (1) ton harus dikembalikan ke daerah asal.
Ini dilakukan oleh Satpol PP Sumbawa ketia aktivitas bongkar muat ayam beku yang berlangsung di depan Pasar Seketeng, Jum’at (10/2) kemarin.
Abdul Haris selaku Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya hal tersebut.
Dimana pihaknya dengan tegas menghentikan aktivitas bongkar muat ayam beku yang diangkut menggunakan truk dari Lombok Timur itu.
“Ada sekitar 52 karung ayam beku dengab berat total satu ton. Dikirim dari Lombok Timur akan diturunkan di Pasar Seketeng,” kata Abdul Haris.
Didamoingi Kabid Penegakan Perundang Undangan (P2U) Sukarman, Kasat menjelaskan, ayam beku yang diamankan lantaran melanggar peraturan daerah.
Yaitu Perda Nomor : 12 Tahun 2013 Tentang Lalu Lintas Ternak dan atau Bahan Asal Ternak. “Dia tidak memiliki izin lintas,” kata Abdul Haris.
“Sebagaimana yang diatur dalam Perda. Mereka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 8 ayat 1, pasal 12 ayat 1, dan pasal 5 ayat 2,” imbuhnya.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik, lanjut dia, diputuskan untuk dikembalikan ke daerah asal. Truk akan dikawal sampai menaiki kapal di Pelabuhan Tano.
“Setelah kita gali informasi, pertimbangan, pembinaan, kerena yang kedapatan supirnya bukan pemiliknya. Kalau kita melakukan proses sampai P21, tentu harus kita amankan barang buktinya sesuai standar,” tegasnya.
“Harus kita simpan dalam cold storage. Setelah kita konsultasikan, tidak ada anggaran untuk itu. Jadi, penindakan dilakukan preventif kita kembalikan ke daerah asal, dikawal sampai naik kapal,” tambahnya.
Abdul Haris mengaku beberapa hari belakangan ini, ada aktivitas pengiriman ayam beku di Sumbawa. Setelah dilakukan koordinasi dengan dinas teknis.
Ternyata, tidak ada permintaan dari pemerintah daerah kepada daerah penghasil ayam potong. “Tapi tiba-tiba muncul. Artinya mereka datang ke Kabupaten Sumbawa tanpa sepengetahuan, secara illegal,” sesalnya.
Kedepan, kata dia, pengawasan akan diperketat. Pihaknya akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Terkait pencegahan, akan dikoordinasikan dengan dinas teknis.
“Kami sesuai dengan tugas fungsi kami apabila memenuhi unsur kami tindak. Selebihnya ada di dinas teknis yakni Dinas Peternakan,” demikian Kasat. (red)













