
NUSRAMEDIA.COM — Polemik usulan audit khusus investigatif terhadap dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp484 miliar nampaknya kembali memanas.
Perdebatan kali ini mempertemukan pandangan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si dengan Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, Abdul Rahim atau yang akrab disapa Bram.
Syamsul Fikri menilai permintaan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disuarakan Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan yakni Bram merupakan langkah yang keliru dan salah alamat.
Menurut pria yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB itu bahwa mekanisme pemeriksaan keuangan negara telah memiliki aturan yang jelas dan menjadi kewenangan penuh lembaga auditor negara.
Bahkan, Syamsul Fikri mengibaratkan pernyataan Bram layaknya lagu “Alamat Palsu” yang dipopulerkan Ayu Ting Ting. “Kayak lagu dangdut saja mengalun-alun seperti lagunya Ayu Ting Ting, ‘Alamat Palsu’. Harus banyak belajar dulu tentang tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Jumat (07/08/2026).
Transparansi Penting, Tapi Harus Sesuai Koridor Hukum
Syamsul Fikri menegaskan seluruh pihak tentu mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, menurutnya, transparansi tidak boleh dibangun di atas asumsi maupun narasi politik yang mendahului kewenangan lembaga negara.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, BPK merupakan lembaga konstitusional yang diberi mandat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Karena itu, penilaian mengenai apakah suatu anggaran telah diperiksa secara memadai atau memerlukan pemeriksaan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan profesional auditor BPK, bukan kesimpulan politik.
“Silakan saja mengajukan permintaan audit sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Itu hak konstitusional anggota dewan. Tetapi jangan berkembang seolah-olah belum adanya audit investigatif berarti BPK tidak bekerja. Kita harus menghormati mekanisme yang dimiliki BPK sebagai lembaga negara yang independen,” ujarnya.
Kritik terhadap Logika Permintaan Audit
Legislator Udayana dari Daerah Pemilihan Sumbawa–KSB itu juga mengkritik anggapan bahwa suatu item yang tidak disebut secara eksplisit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) otomatis dianggap belum diperiksa.
Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan, tingkat materialitas, metode audit, hingga teknik pemeriksaan merupakan kewenangan auditor berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.
Ia menilai jika masih terdapat pertanyaan terhadap hasil audit, mekanisme yang tepat adalah meminta klarifikasi kepada BPK, bukan membangun narasi yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa negara.
“Kalau kita mengakui BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, maka kita juga harus menghormati hasil dan mekanisme pemeriksaannya. Jangan sampai ketika hasil pemeriksaan sesuai harapan dianggap benar, tetapi ketika tidak sesuai harapan justru kewenangan BPK dipertanyakan,” tegasnya.
WTP Disebut Tidak Mudah Diraih
Syamsul Fikri juga mengingatkan bahwa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bukan perkara mudah. Menurutnya, terdapat sejumlah indikator utama yang menjadi dasar penilaian BPK.
Empat indikator tersebut meliputi kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Karena itu, ia menilai wajar apabila Pemprov NTB diapresiasi setelah berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK. “Saya berharap Saudara Bram belajar dulu tata kelola pemerintahan yang baik dan benar,” tuturnya.
“Mari mempercayai lembaga negara seperti BPK yang sudah bekerja maksimal dalam menilai tata kelola pemerintahan yang dipimpin Iqbal-Dinda,” demikian Syamsul Fikri menambahkan.
Abdul Rahim : Audit Investigatif Bukan Bentuk Ketidakpercayaan kepada BPK
Sebelumnya, Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim atau Bram, menilai kritik Syamsul lebih banyak membangun argumentasi defensif daripada menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.
Menurut Bram, fokus utama seharusnya bukan pada siapa yang meminta audit, melainkan mengapa permintaan tersebut muncul. “Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” ujarnya.
Bram juga menilai opini WTP tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak audit investigatif. Menurutnya, opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan memastikan seluruh kebijakan anggaran terbebas dari persoalan.
Ia menegaskan audit investigatif memiliki tujuan berbeda dengan audit laporan keuangan karena bertujuan mendalami dugaan, pola transaksi, maupun penggunaan anggaran tertentu yang memerlukan pembuktian lebih rinci.
Soroti Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar
Bram mempertanyakan apakah seluruh proses pergeseran dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp484 miliar melalui Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 telah diperiksa secara memadai oleh BPK.
Selain itu, ia meminta kejelasan mengenai bagian mana dalam LHP BPK yang memuat pemeriksaan tersebut serta sejauh mana rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti.
Menurutnya, apabila seluruh data dibuka secara transparan kepada publik, polemik yang berkembang akan selesai dengan sendirinya.
“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih, tetapi instrumen untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Bram. (*)












