Beranda HEADLINE Terima Kunjungan Pansus IV DPRD NTB, Ini Harapan Anggota DPR RI Abdul...

Terima Kunjungan Pansus IV DPRD NTB, Ini Harapan Anggota DPR RI Abdul Hadi

Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi menerima kunjungan konsultasi pihak Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi menerima kunjungan konsultasi pihak Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (09/01/2025) kemarin di Ruang Pansus B DPR RI, Jakarta.

Kunjungan yang dilakukan rombongan Pansus IV DPRD NTB itu dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi. Delegasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Hamdan Kasim.

Jum’at (10/01/2025), Legislator Senayan Fraksi PKS dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok Abdul Hadi yang dikonfirmasi membenarkan adanya giat kunjungan konsultasi yang dilakukan oleh pihak Pansus IV DPRD Provinsi NTB.

Ia pun berterimakasih dan mengapresiasi kunjungan yang dilakukan para wakil rakyat Udayana. Tak lupa, ia mengungkapkan harapannya agar penyusunan Perda Jasa Konstruksi dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Juliansyah Soroti Sistem Presensi Pertanian

Kemudian menghasilkan regulasi yang efektif untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di NTB. “Saya berharap Perda Jasa Konstruksi yang sedang disusun dapat memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur di NTB,” katanya.

“Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mengatur agar pelaksanaan proyek konstruksi dapat lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal, sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat NTB,” sambung Abdul Hadi.

Dia juga menekankan pentingnya Perda itu untuk mengakomodir peran jasa konstruksi daerah, termasuk perusahaan jasa konstruksi lokal, serta mengantisipasi dominasi pekerjaan infrastruktur oleh BUMN dan anak perusahaannya.

Hal ini dinilai dapat memberikan peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk berkontribusi dalam pembangunan di daerah mereka sendiri. Abdul Hadi juga menyoroti pentingnya adanya aturan yang jelas terkait sanksi.

Baca Juga:  Ini Harapan Nurdin Marjuni Untuk Kabupaten Sumbawa

“Sanksi harus diterapkan tidak hanya kepada perusahaan jasa konstruksi yang melanggar, tetapi juga kepada pemerintah jika terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian pembayaran,” tegasnya.

Selain itu, Eks Wakil Ketua DPRD NTB tersebut juga menginformasikan bahwa saat ini RUU revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Long List 2025-2029.

Dalam revisi tersebut, terdapat wacana untuk memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi serta kemungkinan berdirinya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) secara independen.

Baca Juga:  DKP Cek Fisik Dermaga Labuhan Ijuk

Sebagai Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi menyatakan kesiapan untuk mendukung proses penyusunan Perda tersebut, termasuk memberikan informasi dan konsultasi yang dibutuhkan.

“Saya siap berkolaborasi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB untuk mendukung program-program infrastruktur yang membawa kemajuan bagi NTB,” ungkap Politisi PKS asal Pulau Lombok ini.

Kunjungan itu menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sinergi antara DPR RI, DPRD Provinsi NTB, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pembangunan infrastruktur di NTB berjalan sesuai harapan.

Oleh karenanya, Abdul Hadi berharap hasil dari Perda tersebut nantinya benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat NTB. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka melalui sektor jasa konstruksi. (red)