
NUSRAMEDIA.COM — Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menambah sumber pendapatan daerah melalui tiga ketentuan baru terganjal evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga usulan tersebut mencakup denda terkait mutasi kendaraan berpelat luar daerah, pajak air payau untuk tambak komersial, serta denda bagi perusahaan yang tidak memasang meteran air.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan pemerintah daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat meskipun sebelumnya telah menyampaikan sejumlah pertimbangan.
“Tapi kami sudah sampaikan ke Kemendagri tapi tetap tidak diperbolehkan, jadi ya kita manut aja,” kata mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu di Mataram.
Tiga Usulan Tambahan Pendapatan Terganjal Evaluasi
Pada sektor kendaraan bermotor, penolakan menyangkut usulan pemberian sanksi bagi kendaraan berpelat luar daerah yang tidak dimutasikan ke NTB. Dengan demikian, ketentuan yang dipersoalkan dalam evaluasi tersebut adalah dendanya, bukan penghapusan seluruh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nelly menyayangkan keputusan tersebut karena kendaraan berpelat luar daerah turut menggunakan jalan di NTB, sementara penerimaan pajaknya masuk ke daerah tempat kendaraan itu terdaftar. Meski demikian, Pemprov NTB tetap mengimbau pemilik kendaraan yang telah lama berdomisili di wilayah tersebut untuk melakukan mutasi kendaraan.
Usulan lainnya menyasar pemanfaatan air payau untuk kegiatan tambak komersial. Bapenda menilai aktivitas usaha tersebut memiliki potensi untuk menjadi sumber penerimaan daerah. Sementara itu, ketentuan mengenai water meter berkaitan dengan usulan pemberian denda bagi perusahaan yang tidak memasang alat pengukur penggunaan air.
Belum Ada Dasar Aturan Nasional yang Mendukung
Sekretaris Bapenda NTB, Muhammad Zuhudy, menjelaskan bahwa penolakan terhadap ketiga usulan tersebut berkaitan dengan belum adanya dasar aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional untuk mendukung ketentuan yang diajukan pemerintah daerah.
Evaluasi terhadap aturan pajak dan retribusi NTB sebelumnya telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD pada 29 September 2026. Juru Bicara Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan perlu disempurnakan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Koreksi tersebut antara lain menyangkut objek Pajak Air Permukaan (PAP), pengecualian objek pajak, serta sejumlah jenis dan tarif retribusi.
Evaluasi juga menghapus pungutan yang telah menjadi kewenangan pemerintah pusat atau termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dipungut kembali sebagai retribusi daerah.
Bapenda Optimalkan Potensi Pajak Sektor Lain
Di tengah tidak disetujuinya tiga usulan tersebut, Nelly menyatakan Bapenda NTB tetap berupaya mengejar target pendapatan melalui sumber penerimaan lainnya.
Langkah yang disiapkan mencakup pendataan potensi Pajak Air Permukaan pada sektor industri dan pertambangan, serta penghitungan kembali potensi pajak alat berat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Bapenda untuk mengoptimalkan potensi penerimaan yang masih dapat digali di tengah penyesuaian ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Pembayaran Pajak Kendaraan Diperluas ke Ritel Modern dan Marketplace
Selain mengoptimalkan sumber penerimaan yang ada, Bapenda NTB juga menyiapkan pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui ritel modern dan platform perdagangan elektronik atau marketplace.
Kemudahan pembayaran tersebut diharapkan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mendatangi kantor pelayanan pada jam operasional. “Kami sedang berinovasi agar pembayaran pajak kendaraan cukup di ritel modern atau marketplace,” ujar Nelly.
Menurutnya, keterbatasan waktu pelayanan menjadi salah satu kendala masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak. Dengan memperluas saluran pembayaran, Bapenda berharap warga dapat membayar pajak pada waktu luang tanpa harus menyesuaikan seluruh aktivitasnya dengan jam buka kantor. (*)













