

NUSRAMEDIA.COM — “Kami memandangkan usulan pemerintah melalui Menteri Agama, terlalu signifikan kenaikannya dan pastinya jama’ah terlalu berat melunasinya,” kata Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani, Senin (13/2).
Hal yang diungkapkan pria yang kerap disapa Lalu Arie itu menanggapi soal usulan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp69.193.733,60. Nominal itu dinilainya terlalu memberatkan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Meski belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, pihaknya mengaku akan bersurat secara resmi ke Komisi VIII DPR RI. Dengan harapan, agar persoalan ini dibahas serinci mungkin dengan memadukan kemampuan jemaah dan keberlangsungan dana haji.
“Hal ini kami lakukan karena banyak masuk pengaduan dari calon jamaah yang masuk ke Komisi V DPRD NTB tentang tingginya kenaikan biaya haji ini,” ujar pria yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Barat ini.
Oleh karenanya, Wakil Rakyat di Udayana jebolan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah itu berharap secepatnya ada solusi dari pemerintah terkait permasalahan tersebut. “Semoga ada solusi segera dan sebijak mungkin,” harap pria yang juga Ketua DPW PKB NTB ini.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang.
Rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang atau meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen). (red)













