NUSRAMEDIA.COM — Unit Reskrim Polsek Woja yang di Pimpin Kapolsek Woja Ipda Zaenal Arifin mengamankan seorang pria berinisial GA (36). Pria itu ditangkap lantaran diduga pelaku curanmor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Woja, Polres Kabupaten Dompu pada 30 Juli 2022 lalu.
Terduga pelaku diamankan tepatnya di Cabang Banggo, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Terkait penangkapan itu, Kapolsek Woja melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki yang dikonfirmasi, Senin (1/8) membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, penangkapan terhadap GA lantaran adanya informasi atau pengakuan dari korban atas nama Hermansyah (33). Yakni warga Dusun Nggaro Nitu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Saat itu korban pergi menonton acara orhen di rumah atas nama Masdah.
Rumah Masdah sendiri terletak di Dusun Foo Rombo, Desa Riwo. Sampai dilokasi, korban kemudian memarkirkan kendaraannya tidak jauh dari acara orhen tersebut. Setelah acara itu selesai, kata Kasi Humas, korban menuju kelokasi tempat motornya terparkir. Disitu ia melihat kendaraannya sudah tidak lagi berada ditempat.
Atas kejadian tersebut, ungkap Ipda Akhmad Marzuki, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Woja. “Identitas kendaraan milik korban yakni Honda Supra 125,” ungkapnya. “Warna hitam dengan nomor polisi (nopol) B 3039 BCE dengan nomor rangka MH1JB8113Ak535649 dan nomor mesin JB81E1531028,” ujarnya berdasarkan keterangan korban.
Menurut Kasi Humas, dengan adanya laporan curanmor itu, Kapolsek memerintahkan kepada tim khusus (timsus) untuk segera menindak lanjuti laporan aduan tersebut. “Apa yang menjadi perintah Bapak Kapolsek selanjutnya Timsus mencari informasi disekitar TKP dan mendapatkan identitas terduga pelaku tersebut,” tuturnya.
“Timsus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Woja Bripka Abdul Hamid menuju Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa,” tambahnya. Selanjutnya tepat di Cabang Soriutu, ungkap Akhmad Marzuki, timsus melihat pelaku yang sedang mengendarai kendaraannya dan langsung mengamankan terduga pelaku.
“Setelah mengamankan terduga pelaku, timsus menuju Desa Patula, Kecamatan Kilo untuk mengambil barang bukti berupa SPM (sepeda motor) tersebut di rumah pria berinisial WW (pembeli),” katanya. “Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti berupa SPM Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol B 3039 BCE itu diamankan di Polsek Woja,” demikian Ipda Akhmad Marzuki menambahkan. (red)