Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak kriminal melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (26/5/2026).

Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa atau perwakilan, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua PN, Ketua BNNK Kabupaten Sumbawa, Ketua MUI, serta unsur Forkopimda lainnya.

Di sela kegiatan, Sekda Sumbawa menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Pemda Sumbawa Siapkan Penyambutan Jamaah Haji Kloter 14 

“Semua barang bukti yang merupakan akibat dari suatu perkara pidana wajib dilakukan proses pemusnahan sesuai ketetapan hukum,” ujarnya.

Menurut Sekda, pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memerangi kejahatan yang merusak masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan daerah.

“Kita harus bersama-sama memastikan kriminalitas dapat kita lawan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH., MH, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan simbol tegaknya keadilan dan supremasi hukum.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang bertentangan dengan moral, hukum, dan rasa aman masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Roadshow Perfilman Pemuda NTB Berakhir di Bima, Dorong Generasi Kreatif Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara berkala, minimal setiap triwulan atau semester, guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tuntas, baik terhadap pelaku maupun hasil kejahatan.

Berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Negeri Sumbawa, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 30 perkara narkotika, 20 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 5 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta 2 perkara pidana umum lainnya.

Baca Juga:  DPRD Sumbawa Apresiasi Pemkab Kembali Raih WTP

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 378,105 gram, ganja 8,72 gram, 20 unit handphone, 6 bahan peledak, serta 44 pakaian dan barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender, pakaian serta perlengkapan lainnya dibakar, handphone dihancurkan menggunakan palu, bahan peledak direndam dalam air, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana demi terwujudnya Sumbawa yang aman, adil, dan bermartabat. (*)