NUSRAMEDIA.COM — Lantaran diduga memiliki barang haram jenis sabu, seorang pria berinisial SM (29) diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa.
Pria tersebut digerebek petugas saat tengah berada dikos-kosan miliknya diwilayah Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan badas, Sabtu (13/08/22) sekitar pukul 23.30 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Malaungi yang dikonfirmasi, Senin (15/8) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Kasat, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas salah satu pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Terduga pelaku ditangkap petugas pada saat berada di dalam kamar kos tempat tinggalnya,” ungkap pria yang kerap disapa dengan panggilan Eky ini.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam tempat tinggal terduga pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu,” imbuh Kasat Resnarkoba ini.
Saat penangkapan dan penggeledahan, masih kata Eky, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu di ventilasi kamar kos terduga pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya jenis sabu didalam kamar kos.
Selain narkotika 2 poket sabu dengan berat bruto 0,44 gram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah korek gas, 1 buah sekop, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop dan 12 sedotan.
Atas kejadian tersebut, lebih lanjut disampaikan Iptu Malaungi, terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red)