NUSRAMEDIA.COM — Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa dalam memberantas barang haram atau narkotika patut diapresiasi dan diancungi jempol.
Betapa tidak, selain intens mengamankan sabu-sabu dan lainnya, pihak kepolisian setempat kali ini juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram (kg).
ML alias Colek (32) ditangkap di kediamannya yakni tepatnya wilayah Perumahan DPRD, Kelurahan Samapuin pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 17.50 Wita.
Selain Colek, terdapat pula terduga lainnya berinsial WI (34), SR (43) dan MH (43). Kemudian setelah dilakukannya pengembangan, MM (40) turut diamankan di pinggir Jln Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwis.
Kamis 21 Juli 2022, Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh pihaknya.
“Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga daun ganja dengan berat 1,5 kg yang disimpan di dalam kantong pelastik warna hitam,” ungkap pria yang akrab disapa Eky ini.
“Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap MH beserta MM ditemukan 1 klip plastik obat berisikan daun ganja di kantong saku celana bagian depan milik MM,” imbuh Kasat.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)