Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., kepada Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas 55 motif tenun Kre Alang Sumbawa dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., kepada Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P.

Serah terima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pelestarian warisan budaya sekaligus memastikan kekayaan intelektual daerah terdokumentasi dan terlindungi secara resmi.

Turut hadir Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, staf ahli Bupati, sejumlah Kepala OPD Kabupaten Sumbawa, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa.

Kemudian Senior Manager Social Impact PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan jajarannya, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (18/09/2026).

HAKI Jadi Langkah Awal Pelestarian Kre Alang

Bupati Sumbawa menyampaikan, sertifikat HAKI tidak semata-mata menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pengingat atas kekayaan budaya Sumbawa yang harus terus dijaga dan diwariskan.

Baca Juga:  NTB Mantapkan MotoGP Mandalika 2026 : Lebih Baik, Lebih Inklusif, Lebih Berdampak

Pendokumentasian 55 motif Kre Alang ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menggali kembali berbagai kekayaan intelektual Sumbawa yang selama ini belum terdokumentasi.

“Ini bukan akhir, tetapi merupakan awal untuk melestarikan Kre Alang. Ini tugas bersama untuk terus melestarikan dan mewariskan Kre Alang kepada generasi muda agar kelestariannya tetap terjaga. Ini merupakan tantangan besar,” ujarnya.

Setiap motif Kre Alang juga perlu dilengkapi dengan literasi singkat mengenai sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, motif tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga nilai pengetahuan dan budaya yang dapat memperkuat identitas sekaligus menambah nilai produk, jelas Bupati.

Pemanfaatan Kre Alang Perlu Diperluas

Pelestarian Kre Alang, lanjut Bupati, tidak cukup hanya dengan menjaga keberadaan penenun. Pemanfaatan motif juga perlu diperluas agar Kre Alang tidak hanya hadir pada perayaan adat maupun kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Di Podcast ‘NTB Makmur Mendunia’, Syamsul Fikri Ungkap Keberpihakan Anggaran untuk Pulau Sumbawa

Sebagai salah satu upaya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN dan instansi pemerintah agar menggunakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya sekali dalam sepekan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan sekaligus menciptakan pasar bagi produk tenun lokal. “HAKI penting agar jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim dan diakui oleh pihak lain,” tegas Bupati.

Dorong 55 Motif Kre Alang Hadir di Pasaran

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., mengapresiasi komitmen Kabupaten Sumbawa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pendataan hingga 55 motif tenun Sumbawa dan penerbitan sertifikat HAKI merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. “Sekarang tinggal bagaimana membuat 55 motif tenun tersebut menjadi ada barangnya di pasaran, bukan cuma sekadar di atas kertas saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Selamat! NTB Raih Tiga Apresiasi dari Kemendagri, Kebijakan Publik Makin Berdampak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB juga mendorong seluruh pihak untuk terus menggali dan menginventarisasi kekayaan budaya Sumbawa.

Menurut beliau, masih banyak potensi budaya dan kesenian daerah yang dapat didaftarkan sebagai KIK guna memperkuat pelindungan sekaligus mendukung pelestariannya, ajaknya.

Regenerasi Penenun Jadi Tantangan Bersama

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Ny. Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa sertifikasi HAKI ini merupakan langkah awal dalam menjaga keberlanjutan adat dan kebudayaan Sumbawa.

Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa menyebutkan, saat ini penenun Kre Alang masih didominasi generasi berusia di atas lima puluh tahun dengan jumlah yang relatif terbatas.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama untuk mendorong regenerasi penenun sekaligus memperkenalkan Kre Alang kepada generasi muda.

“Selain itu, kita juga harus memikirkan bagaimana membuat produk turunan dari Kre Alang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?,” pungkasnya. (*)