Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa terus memperkuat tata kelola perizinan berusaha dengan mendorong penerapan sistem yang tertib, transparan, akuntabel, dan berbasis tingkat risiko.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., di Aula Hotel Kaloka Sumbawa, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa serta Dosen Universitas Teknologi Sumbawa, Arya Zulfikar Akbar, S.E.I., M.Acc., sebagai narasumber. Bimtek juga diikuti peserta dari unsur aparatur dan pihak terkait lainnya.

Setiap Usaha Memiliki Tingkat Risiko Berbeda

Dalam arahannya, Sekda Sumbawa menegaskan bahwa pemahaman mengenai perizinan berbasis risiko menjadi hal penting, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Baca Juga:  Hingga Agustus 2026, Dinas P2KBP3A Catat Sebanyak 47 Kasus Perkawinan Usia Anak di Sumbawa

Menurutnya, setiap kegiatan usaha memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda sehingga persyaratan serta proses perizinannya juga perlu disesuaikan.

“Proses perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, baik risiko rendah maupun tinggi. Ini untuk memastikan keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Sekda.

Ia menilai pendekatan berbasis risiko tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi perizinan. Lebih dari itu, sistem tersebut menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan usaha dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Sekda juga menekankan pentingnya kemampuan aparatur dalam memahami sekaligus mengimplementasikan sistem perizinan berbasis risiko secara tepat.

Pendekatan yang bertumpu pada analisis dan mitigasi risiko, kata dia, menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.

Baca Juga:  NTB Mantapkan MotoGP Mandalika 2026 : Lebih Baik, Lebih Inklusif, Lebih Berdampak

Aparatur pemerintah dituntut mampu memberikan pelayanan perizinan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan pelayanan yang jelas dan terukur, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian dalam menjalankan maupun mengembangkan kegiatan usahanya.

“Ini bukan hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Bimtek Diharapkan Samakan Persepsi

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Sumbawa berharap pemahaman mengenai implementasi dan pengawasan perizinan berbasis risiko dapat semakin merata di kalangan aparatur dan pihak terkait.

Sekda menegaskan, Bimtek tidak seharusnya berhenti pada pemahaman terhadap regulasi. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan pelayanan maupun pengawasan perizinan di lapangan.

Baca Juga:  Kekeringan Mengancam Air Bersih dan Pangan, DPR Desak Pemerintah Lebih Aktif dan Efektif

Kesamaan persepsi menjadi penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih tertib, sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dorong Ekosistem Usaha yang Aman dan Kondusif

Pemkab Sumbawa menempatkan penguatan sistem perizinan sebagai salah satu bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mendukung aktivitas perekonomian daerah.

Dengan penerapan perizinan berbasis risiko yang tepat, pemerintah dapat menyesuaikan proses pengawasan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

Pemkab Sumbawa berharap penguatan implementasi dan pengawasan perizinan berbasis risiko pada akhirnya mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Sumbawa. (*)