Beranda ADVERTORIAL Pemprov NTB Laksanakan Penilaian Desa Anti Korupsi

Pemprov NTB Laksanakan Penilaian Desa Anti Korupsi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat melaksanakan penilaian desa anti korupsi. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat melaksanakan penilaian desa anti korupsi. Kegiatan itu terlaksana di 8 Kabupaten se-NTB. Dimana telah dimulai dari tanggal 14 hingga 25 Oktober 2024 mendatang. Sebelumnya telah dilakukan observasi lapangan untuk menentukan satu nama desa dari masing-masing Kabupaten.

Kemudian dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai yang terdiri dari Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik NTB. Adapun Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diwakili oleh Desa Serpong, Kecamatan Taliwang. Kabupaten Sumbawa diwakili Desa Pamanto, Kecamatan Empang. Kabupaten Dompu diwakili Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. Kabupaten Bima diwakili Kecamatan Sape, Desa Naru Barat.

Selanjutnya Kabupaten Lomtok Timur diwakili Kecamatan Lenek Desa Lenek Daye, Kabupaten Lombok Barat diwakili Kecamatan Gerung, Desa Beleke. Kemudian Kabupaten Lombok Utara diwakil Kecamatan Gangga, Desa Bentek. Tahapan pemilihan Percontohan Desa Anti Korupsi (DAK) dilaksanakan dalam 10 tahap. Pertama (1) Provinsi menyusun renaksi dan koordinasi ke Pemkab. Dua (2) Pemkab melakukan pemetaan calon percontohan DAK.

Baca Juga:  Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Diskominfotik dan KI NTB

Tiga (3) Kabupaten mengusulkan calon percontohan DAK kepada Provinsi, (4) Provinsi menetapkan desa yang akan diobervasi. Lima (5) observasi desa, (6) Pemilihan Desa, (7) Kick Off, (8) Bimbingan teknis,(9) Penilaian dan (10) Pencanangan.

Terdapat 5 komponen penilaian Desa Anti korupsi, yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan. Kemudian Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal. Ini menyikapi hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dimana menyatakan bahwa Desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan daerah.

Baca Juga:  Prihatin Maraknya HIV/AIDS dan Kusta, Andi Rusni Pertanyakan Sikap Pemda

Khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat. Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, seperi Dana Desa, Pendapatan Desa, Alokasi Dana Pusat atau Daerah. Selanjutnya bantuan keuangan untuk masyarakat mengakibatkan rentannya terjadi tindakan korupsi.

Modus korupsi dana desa beragam, seperti pengelembungan anggaran (mark up), kegiatan atau prooyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyelahgunaan anggaran. Oleh karena itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama dengan Pemprov NTB membentuk Desa Anti Korupsi dengan mengedepankan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Kepada media ini pada Selasa 15 Oktober 2024, Ketua Tim Penilai Muhariyadi Kurniawan, S.Sos., ME didampingi pula oleh Kepala UPTD Pusat Layanan Digital Dinas Kominfotik NTB Ari Wahyudin, S.STP.,M.M menyampaikan beberapa hal. Menurut dia, kegiatan pemilihan desa anti korupsi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Baca Juga:  Tahap Terakhir Berproses, Penyaluran Bapang Bulog Sumbawa 2024 Lancar

“Ini merupakan pelaksanaan tahun kedua. Pada tahun pertama tim KPK turun langsung melakukan penilaian. Pada tahun kedua yakni tahun ini, pola kegiatan diubah dengan membentuk tim penilai tingkat provinsi dari unsur Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik. Hasil penilaian ini akan diputuskan 3 desa terbaik untuk dinilai langsung oleh tim KPK,” pungkasnya. (Adv/*)