Beranda POLITIK Bawaslu NTB Minta KPU Perkuat Koordinasi

Bawaslu NTB Minta KPU Perkuat Koordinasi

Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Itratip saat bersama awak media di Kota Mataram. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Itratip mengungkapkan beberapa hal hasil pengawasannya. Dimana ada sejumlah rekomendasi kepada KPU Provinsi NTB agar dilakukan perbaikan untuk dijadikan perhatian bersama.

Pertama KPU diminta agar dapat melakukan perbaikan terhadap sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Termasuk pula soal penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ditingkat Kabupaten/Kota.

Kemudian terkait pleno rekapitulasi penetapan DPS Pemilu 2024 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, ada beberapa rekomendasi yang kami harapkan agar ada perbaikan oleh KPU NTB,” ujarnya, Selasa (18/4).

Tak hanya itu, Bawaslu NTB juga berharap agar KPU NTB dapat mengingatkan kembali jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan. Yakni terhadap saran dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Perwakilan Partai Politik saat pleno rekapitulasi penetapan DPS 2024 tingkat provinsi NTB.

Bahkan dirinya menegaskan, bahwa pihaknya juga berharap agar KPU NTB dapat membuka akses data dan memperkuat koordinasi. Terutama dengan jajaran pengawas pemilu untuk memudahkan proses pengawasan dan
pemberian saran perbaikan.

Ini, tegas Ketua Bawaslu NTB, dalam rangka memastikan kualitas dan akurasi data pemilih Pemilu 2024 mendatang. “Merefleksikan pemberian saran perbaikan yang banyak tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU,” kata Itratip.

“Bawaslu Provinsi NTB meminta agar saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran Bawaslu untuk ditindaklanjuti secara berjenjang,” sambungnya. Hal yang disampaikannya bukan tanpa alasan. Hal itu menurut dia, untuk menghindari pelanggaran serta penumpukan masalah.

“Dimana yang berpotensi menyulitkan jajaran KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih,” ujar Itratip. Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta KPU NTB dapat mengingatkan jajaran dibawahnya untuk tidak melakukan perubahan data.

Yakni hasil pemutakhiran (BA) diluar mekanisme pleno untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penyusunan dan penetapan hasil pemutakhiran data pemilih. “Kami juga berharap agar KPU Provinsi NTB dapat melakukan kajian dan pencermatan kembali atas pemilih tidak dikenali yang dijadikan pemilih oleh jajaran KPU,” dorongnya.

Menurut dia, pemilih ini rentan menimbulkan masalah dan berpotensi disalahgunakan pada saat pemungutan dan penghitungan suara. “KPU diharapkan tidak hanya memastikan aspek administratif (dejure), tapi juga mempertimbangkan sisi faktual (de facto),” tegas Itratip.

Disisi lain, Bawaslu juga meminta KPU NTB lebih cermat, hati-hati dan teliti terhadap pemilih salah penempatan TPS. Dimana yang dijadikan pemilih TMS pada TPS awal dan menjadi pemilih memenuhi syarat (MS) di TPS baru.

Yang selanjutnya, kata dia, dimasukkan kedalam kategori pemilih baru. “Pemilih ini berpotensi menjadi pemilih ganda,” katanya. “Jika tidak dihapus pada TPS awal dan dicatat di TPS baru, juga berpotensi menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih jika dihapus di TPS awal dan tidak dicatat di TPS baru,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Bawaslu mendorong KPU untuk menginstruksikan jajaran melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali pada DPS. Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi, angka penduduk Provinsi NTB yang masuk kategori pemilih non KTP Elektronik cukup tinggi.

Yakni sebesar 109.170 Pemilih di 10 Kabupaten/Kota. “Penduduk ini rentan tidak bisa memilih karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” urainya. Untuk itu Bawaslu Provinsi NTB meminta KPU Provinsi untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ini guna mengambil langkah segera untuk memfasilitasi layanan perekaman e-KTP bagi penduduk Provinsi NTB yang tercatat sebagai pemilih non KTP-el. Lebih jauh, KPU NTB juga diharapkan untuk mencermati, memeriksa dan mengkoordinasikan data pemilih (4.200 orang).

Yaitu pada lokasi/TPS Khusus (Lapas,
Pesantren dan Pemalikan) untuk memastikan tidak terjadi pencatatan/pendaftaran di alamat domisili sesuai e-KTP pemilih. Ini untuk menghindari kegandaan dan
penyalahgunaan hak pilih, termasuk pemilih dipanti sosial.

Lebih jauh dikatakan Itratip, KPU NTB diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan terukur. Terutama terkait pemilih dilokasi tambang di Kabupaten Sumbawa Barat, yang jumlahnya berada dikisaran 9000-an pemilih.

Dimana ada sekitar 4.131-an telah dicoklit, namun sampai saat ini belum ada TPS khusus dilokasi tambang. “Dan kami juga mendorong ada tim khusus yang akan melakukan kajian dan penanganan terhadap pemilih dilokasi tambang yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat,” tutup Itratip. (red)