

NUSRAMEDIA.COM — Dalam rangka menyamakan persepsi terkait Pilkada 2024, Bakesbangpoldagri, KPU dan Bawaslu NTB melakukan rapat terbatas (ratas) belum lama ini. Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Abdul Wahid pada Senin 27 Maret 2024 di Mataram.
Menurut dia, dikesempatan itu pula dibahas mengenai persepsi kebutuhan anggaran sebagai penyelenggara dan badan adhoc. Adapun kebutuhan anggaran Pilkada sekitar Rp337 miliar. Sedangkan Bawaslu membutuhkan anggaran sekitar Rp260 miliar. “Tapi usulan itu sharing rasionalisasi,” kata mantan Karo Pemerintahan Setda Provinsi NTB tersebut.
“Karena hasil Ratas itu akan dilanjutkan ke Bappeda NTB untuk dilakukan forum group discussion (FGD),” ungkap Lalu Abdul Wahid menambahkan. Besaran kebutuhan penyelenggara dan badan ad-hoc itu tentu akan dirinci secara rigit arah penggunaan. Karena, yang perlu digaris bawahi, fasilitas tersebut bukan hanya berbentuk materi.
Tapi, masih kata Lalu Abdul Wahid, juga non materi yakni iklim kondusifitas juga perlu diperhatikan. “Iklim kondusifitas yang kita maksud ini iya tentu masyarakat harus sudah siap mental dalam berpolitik,” tuturnya. “Setidaknya perbanyak pendidikan politik dengan menggandeng Parpol melakukan sosialisasi, begitu halnya libatkan komunitas Jurnalis,” sambung Lalu Abdul Wahid.
Masalah anggaran, tegasnya, perlu sharing dengan 10 Kabupaten/Kota. Nantinya, akan menghadirkan Komisioner KPU dan Bawaslu, juga Bappeda masing-masing daerah. Ini supaya perencanaan mengenai anggaran Pilkada 2024 itu difinalkan tingkat Bappeda, setelah itu disampaikan ke Kesbangpol melalui OPD terkait.
“Formula sharing dan besaran anggaran itu nanti, akan coba membandingkan dengan Provinsi lain yang sudah lebih awal merencanakan anggaran Pilkada seperti provinsi Bali,” katanya. Lebih lanjut dikatakan Lalu Abdul Wahid, terlebih ada usulan dari Bawaslu Provinsi NTB mengenai honor petugas ad-hoc supaya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi NTB. Namun, itu semua perlu dibahas dengan melibatkan Bappeda masing-masing daerah dan komisioner KPU dan Bawaslu, masing-masing Kabupaten/Kota. (red)












