

NUSRAMEDIA.COM — Secara terbuka, anggota DPR RI Dr. H. Muhammad Syafrudin atau kerap disapa dengan panggilan HMS berterimakasih dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian.
Khususnya kepada Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan menggunakan akun mengatasnamakan dirinya.
Dikatakan HMS, akun mengatasnamakan dirinya sempat digunakan untuk meminta sejumlah uang. Tanpa lama, dirinya langsung melapor ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/B/5480/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 September 2023.
“Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (3/10/23) bersama anggotanya Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus dugaan perkara/tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau penipuan melalui media elektronik,” urainya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.,” sambung HMS.
Dibeberkannya, bahwa ada empat terduga yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Mereka berinisial FA, MH, DR dan ES. Saat ini keempatnya telah ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
Sementara itu Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kronologis kejadian kepada HMS, yang mana sebelumnya pihaknya mendapat laporan terkait hal tersebut.
“Pada tanggal 15 Agustus 2023, pelapor mendapat informasi dari saudara J bahwa ada akun Facebook atas nama Haji Muhammad Syafrudin mengirimkan direct massage (DM),” katanya.
“Yang berisikan informasi bahwa terdapat akun facebook atas nama Haji Muhammad Syafrudin berencana akan melakukan bantuan donasi ke tempat ibadah dan tempat pendidikan yang membutuhkan,” lanjutnya.
Kemudian, masih kata Direskrimsus, saudara J berkomunikasi dengan pelaku melalui massage facebook mengatakan bahwa saudara J menerima bantuan donasi dari pelaku dengan akun facebook Haji Muhammad Syafrudin tersebut.
Selanjutnya, J diarahkan oleh terduga pelaku untuk berganti komunikaso melalui WhatsApp. Setelah komunikasi berganti di WA terduga akan memberikan bantuan donasi tempat ibadah dan tempat pendidikan kepada J.
Bahkan kepada Yayasan Al Hikmah di daerah Makasar yang diduga Yayasan fiktif yang sudah disiapkan oleh pelaku. Karena Yayasan Al Hikmah didaerah Makasar tidak dapat dihubungi oleh pelaku, J diarahkan oleh untuk berkomunikasi kepada Yayasan Al Hikmah melalui WA.
Setelah J menerima arahan tersebut, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit atau palsu kepada J. Kemudian J berkomunikasi melalui WA kepada Yayasan Al Hikmah untuk meminta nomor rekening Yayasan Al Hikmah untuk melakukan transfer yang telah dititipkan oleh pelaku kepada J.
Adapun peran keempatnya : Dimana FA diduga berperan sebagai berpura-pura sebagai Pimpinan Yayasan Al Muttaqin Makassar dan menyediakan M-Banking atasnama inisial MR.
Kemudian MH berperan sebagai Pimpinan Yayasan Al Hikmah Makassar dan menyediakan M-Banking atasnama inisial AY. Sedangkan terduga DR sebagai M-Bangking atasnama inisial MRD.
Kemudian terduga ES berperan sebagai pengelola atau yang mengoperasikan akun facebook dan akun Whatsapp atasnama Haji Muhammad Syafrudin.
Dalam waktu dekat, HMS mengaku akan berangkat ke Lapas Madiun, Jawa Timur. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Lapas Madiun. Apabila keempatnya sudah habis masa hukumannya di Lapas Madiun, akan diberitahukan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dijemput untuk kepentingan sidik kasus yang saat ini ditangani Ditresktimsus Polda Metro Jaya,” demikian. (red)













