Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang duduk di Komisi IV, Ruslan Turmuzi. (Ist)
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang duduk di Komisi IV, Ruslan Turmuzi. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rencana rehab Kantor Gubernur NTB sebesar Rp40 miliar di APBD 2024 terus menjadi sorotan. Pasalnya, rehab kantor gubernur ini dinilai tidak memiliki urgensi terhadap pemulihan ekonomi NTB pada 2024.

Anggota DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi menegaskan penolakkan keras dengan adanya rencana tersebut. “Ini angka yang sangat fantastis, dengan melihat situasi dan fiskal APBD NTB 2024 tidak stabil,” ujarnya, Selasa (5/12/2023).

Sebagai bentuk penolakkan itu, Ruslan Turmuzi mengungkapkan bahwa Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) mengajukan nota keberatan. Dimana pihaknya dengan tegas tidak menyetujui alokasi anggaran bagi rehab kantor gubernur NTB yang dinilai sangat fantastis tersebut.

Baca Juga:  Disdag NTB Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Sumbawa, Tegaskan Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

“Sehingga kita ajukan nota keberatan tidak menyetujuinya,” sambung politisi PDI Perjuangan yang dikenal cukup vocal ini. Menurut dia, nominal itu sangat memberatkan. Terlebih ditengah perlambatan ekonomi saat ini dan terjadinya penurunan belanja modal yang dianggarkan pada APBD 2024.

Dikatakannya pula, Pj Gubernur seharusnya lebih selektif dalam menetapkan belanja pada tahun 2024 nanti. Maka perlu diperhatikan skala prioritas program yang perlu diselesaikan dalam jangka pendek dan panjang.

Termasuk harus pula mampu melihat mana yang mendesak dan hanya tambahan saja. “Semua itu dikaji secara mendalam,” ujarnya. Ketua Fraksi BPNR NTB itu juga berharap kedepankan skala prioritas merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Paparkan Hasil Pertemuan dengan Kemenkes : "Pembangunan RSUD Sumbawa Terus Dipercepat"

Ini untuk menyinkronkan program kerja  pemerintah dan pemerintah daerah, dengan fokus penurunan stunting, pengendalian inflasi, kemiskinan dan pengawalan pemilu dan pilkada. “Mana yang mendesak atau urgen dan mana yang belum cukup perlu. Semua itu (perlu) dikaji secara mendalam,” demikian Ruslan Turmuzi. (red)