Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Ir. Syafruddin Nur. (Ist)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Ir. Syafruddin Nur. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Teluk Santong, Kecamatan Plampang.

Kepala Dinas LH Kabupaten Sumbawa, Ir. Syafruddin Nur, Selasa (30/1/2024) mengatakan, progres pembangunan TPA Teluk Santong sudah pada penandatanganan berita acara verifikasi lapangan.

Pihaknya telah melakukan pertemuan teknis lintas sektor sekaligus membagi tugas dan tanggung jawab dengan OPD terkait. Dinas LH selain sebagai koordinator umum, juga bertanggungjawab terhadap kajian lingkungan.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-80, Jalan Sehat Pemaru Sukses, Sudirsah Sujanto : "Terimakasih Kepada Semua Pihak"

Termasuk kajian teknis pengolahan limbah, perencanaan TPA. Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) kaitan dengan tata batas, pertimbangan teknis, pertimbangan fungsi dan pemenuhan pinjam pakai kawasan.

Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Detail Engineering Design (DED) TPA, DED jalan akses. Sementara di Bappeda terkait anggaran. “Paling penting juga kami titipkan kepada Camat dan BKPH,” ujarnya.

“Kaitan dengan aksi sosial karena 5 hektare lahan yang akan dipinjam pakai sudah ada orang yang tempati,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Limbah B3, Abdul Malik, Pejabat Fungsional Pengawas, Aryan Perdana Putra, dan Kepala UPT Persampahan, Yul Haidir.

Baca Juga:  Dewan Salman Alfarizi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan PMI Asal NTB

Selain itu, lanjutnya, tidak kalah penting juga proses pembangunan TPA itu idealnya jika menggunakan sistem control landfill, membutuhkan anggaran yang sangat besar. Diasumsikan untuk 1 hektare saja menggunakan sistem tersebut, membutuhkan biaya sebesar Rp20 miliar.

“Kita harapkan dukungan semua pihak agar ini bisa terwujud. Mudah-mudahan tidak lama lagi, kami sudah mengajukan anggaran kajian lingkungan, kajian teknis pengolahan limbah, mohon pak dewan dikawal,” pungkasnya. (red)