Anggota DPRD Provinsi NTB (PAN) dari Dapil V Sumbawa-KSB, H. Salman Alfarizi, SH saat melaksanakan Sosialisasi Ranperda Perlindungan PMI asal NTB di Desa Motong, Kecamatan Utan dan Desa Marente, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Salman Alfarizi, SH melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.

Sosialisasi yang terlaksana pada Jum’at (16/08/2025) itu, menyasar di dua desa lingkup Kabupaten Sumbawa. Kehadiran Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-KSB ini disambut hangat.

Masyarakat di Desa Motong, Kecamatan Utan dan Desa Marente, Kecamatan Alas nampak antusias mengikuti giat sosialisasi ini. Secara garis besar, warga masyarakat Sumbawa menyambut baik dan menilai pentingnya perda tersebut.

Dikesempatan ini, Anggota Komisi II DPRD Provinsi NTB Salman Alfarizi menyampaikan bahwa ranperda ini dirancang sebagai bentuk perhatian dan upaya perlindungan terhadap PMI atau Calon PMI asal NTB.

Baca Juga:  Jalan Sehat Pemaru Bersama Dewan Sudirsah Sujanto : Yuk Ikuti dan Meriahkan, Banyak Hadiah Menarik Menanti !

“Ini merupakan ‘angin segar’ bagi PMI kita atau yang kita biasa sebut TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Sebagai pahlawan devisa, tentunya mereka harus diperhatikan dan mendapatkan perlindungan. Maka pemerintah hadir dengan menghadirkan ranperda ini,” tutur, Ahad (17/08/2025).

Apalagi, sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, NTB merupakan salah satu daerah penyumbang PMI terbesar se-Indonesia. Oleh karenanya, tegas dia, perlindungan kepada PMI menjadi perhatian yang sangat penting bagi pemerintah.

“Ranperda ini penting, agar PMI kita memiliki perlindungan yang kuat dan jelas. Baik itu sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri hingga kembali ke tanah air,” jelas pria yang kerap disapa Haji Salman ini.

Baca Juga:  DPRD Sumbawa Dorong UMKM Naik Kelas

Untuk diketahui, hadirnya ranperda ini sebagai payung hukum untuk memastikan perlindungan menyeluruh. Terutama bagi CPMI maupun PMI asap NTB. Apalagi, persoalan PMI sedari dulu menjadi ‘PR’ yang harus diperhatikan.

Maka dari itu, kehadiran ranperda ini diharapkan mampu menjawab segala persoalan PMI. “Jadi ranperda ini tidak hanya terfokus kepada CPMI/PMI saja. Tapi juga perlindungan kepada keluarga PMI, penanganan darurat hingga sanksi tegas bagi perusahaan penempatan yang nakal,” paparnya.

Lebih lanjut, Haji Salman juga mengungkapkan, bahwa dalam kesempatan sosialisasi itu, pihaknya tetap mengajak warga masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi atau legal. Serta memanfaatkan layan terpadu satu atap PMI. Ini untuk mempermudah semua urusan PMI dari awal hingga akhir.

Baca Juga:  Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Yakin Seleksi Pengisian 6 JPT Pemprov Berjalan Transparan dan Akuntabel

“Kami berharap, peraturan daerah ini kelak akan menjadi instrumen penting dan kuat untuk memastikan setiap PMI asal NTB terlindungi hak-haknya, sejahtera serta membawa manfaat bagi keluarga dan daerah,” demikian Salman Alfarizi menambahkan. (red)