Juru Bicara Fraksi Demokrat PPP Pembangunan DPRD Kabupaten Sumbawa, Ahmad Nawawi. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Fraksi Demokrat PPP Pembangunan DPRD Sumbawa menyoroti soal penurunan target pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.

Menurut Ahmad Nawawi selaku Anggota Fraksi Demokrat PPP Pembangunan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa membutuhkan langkah strategis untuk memperkuat sumber pendapatan daerah.

Terutama, kata dia, dengan memperluas basis pajak. Kemudian melakukan berbagai upaya inovatif. Terutama dalam menggali potensi pendapatan daerah yang sekiranya masih bisa digali.

Antara lain, sambung Ahmad Nawawi, dengan mengoptimalkan pengelolaan aset hingga meningkatkan kinerja BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Oleh karena itu, pihaknya menilai pentingnya pemanfaatan teknologi digital.

Baca Juga:  DPRD Sumbawa Dukung Pulau Bungin Sebagai Desa Nelayan Merah Putih

Ini, ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, untuk mempermudah layanan terutama dalam pembayaran pajak dan retribusi, serta integrasi data lintas instansi.

Maka dari itu, pihaknya pun memberikan saran dan masukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Terutama yang memiliki fungsi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sekarang ini dikelola haruslah dilakukan peninjauan kembali terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada. Karena sudah tidak sesuai dengan NJOP yang sekarang,” sarannya.

Baca Juga:  DPRD Sumbawa Bahas Dua Usulan Ranperda

“Tentunya fraksi kami berharap kepada OPD terkait untuk melakukan inventarisir ulang terkait NJOP yang disesuaikan dengan kondisi sekarang dan menetapkan kualifikasi sesuai dengan NJOP dan harga yang berlaku sekarang ini,” lanjutnya.

Untuk diketahui, perihal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Ahmad Nawawi selaku Juru Bicara Fraksi pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Dua Ranperda Usul Pemda Sumbawa, Kamis (21/08/2025).

Tak hanya itu, sebelumnya pihaknya juga tengah menegaskan, bahwa terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Sumbawa Nomor 10/2023 tentang pajak daerah dan retrubusi berdasarkan penjelasan Wakil Bupati dan hasil evaluasi, maka pihaknya berpendapat Pemda dan DPRD Sumbawa wajib melakukam perubahan terhadap kedua peraturan tersebut.

Baca Juga:  Festival Bale Berdaya : Pesta Rakyat Sumbawa, Ajang Kebangkitan UMKM Lokal

“Rancangan perda ini haruslah dibahas secara serius dan seksama dalam hal agar dapat menghasilkan Perda yang baik dan dapat memenuhi asas kepastian hukum,” tutur Ahmad Nawawi.

“Sehingga tujuan yang diharapkan oleh kita semua untuk peningkatan pad dari sektor ini dapat tercapai, di sisi lain tidak membebani masyarakat,” demikian dikatakannya saat menyampaikan pandangan umum fraksinya saat rapat paripurna lalu. (red)