
NUSRAMEDIA.COM — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., melaporkan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di NTB telah terealisasi 100 persen. Sebanyak 1.166 Posbakum kini telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se-NTB.
Laporan tersebut disampaikan di hadapan Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, S.H., M.H., saat peresmian Posbakum yang dipusatkan di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, Anggota DPR RI Muazzin Akbar, para bupati dan wali kota se-NTB, unsur Forkopimda, serta para kepala desa.
Dalam laporannya, Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa Provinsi NTB terdiri atas 8 kabupaten dan 2 kota, dengan 117 kecamatan serta 1.166 desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah dengan keberagaman suku, adat, dan budaya, serta potensi pariwisata yang besar. Kondisi tersebut, menurutnya, memiliki potensi konflik sosial apabila tidak dikelola secara bijak.
“Dengan keberagaman yang kita miliki, konflik dalam masyarakat bisa muncul tanpa kita sadari. Karena itu, kehadiran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan menjadi sangat penting untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum secara dini di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Kanwil Kemenkum NTB, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta dukungan penuh dari Gubernur NTB, para bupati dan wali kota, sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, hingga kepala desa dan lurah.
Gusti Milawati mengungkapkan, hingga 11 November 2025, pihaknya berhasil memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di NTB. Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Kota Mataram menjadi daerah pertama di NTB yang menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum dengan 50 pos di seluruh kelurahan. Kabupaten Sumbawa menyusul sebagai daerah kedua, kemudian diikuti Kabupaten dan Kota Bima, serta terakhir Kabupaten Lombok Tengah.
“Hal ini menunjukkan komitmen dan kekompakan kita bersama dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat. Kita saling berkoordinasi, bahkan saling mengingatkan, demi menghasilkan pekerjaan terbaik bagi negara dan masyarakat,” tutupnya.
Dengan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi serta penyelesaian persoalan hukum secara mudah, cepat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput. (*)













