Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB H. Irnadi Kusuma. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB H. Irnadi Kusuma menghadiri Rapat Koordinasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang digelar di Bappeda Provinsi NTB.

Rapat ini bertujuan mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Tengah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dalam forum tersebut, DPMPTSP NTB menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Perda dimaksud. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong realisasi potensi KEK Mandalika sebagai destinasi investasi yang riil, menguntungkan, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Sumbawa Terima Bantuan Kebencanaan dari BNPB

Pada kesempatan itu, H. Irnadi Kusuma mengusulkan agar Perda yang mengatur insentif dan kemudahan investasi untuk KEK Mandalika disusun secara khusus dan terpisah dari regulasi umum. Menurutnya, Perda khusus akan membuat kebijakan lebih fokus.

Bahkan, kata dia, lebih implementatif, serta mampu memberikan dampak signifikan bagi percepatan investasi di kawasan KEK Mandalika. “Dengan Perda yang khusus mengatur KEK Mandalika, implementasi kebijakan akan lebih terarah dan efektif dalam mendukung iklim investasi,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT Sumbawa ke-67, Ketua DPRD : Momentum Titik Balik Menuju Tau dan Tana Samawa Lebih Maju dan Sejahtera

Urgensi regulasi ini semakin kuat seiring dengan tren positif investasi dan pariwisata di Mandalika. Data menunjukkan bahwa investasi sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) NTB diproyeksikan tumbuh hingga 34,43 persen (year on year) pada tahun 2025.

Sementara itu, hingga September 2025, jumlah kunjungan wisatawan ke The Mandalika tercatat mencapai 958.572 orang, meningkat 102,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi realisasi investasi, akumulasi penanaman modal sejak 2022 hingga Triwulan I 2025 telah mencapai Rp5,73 triliun dengan serapan tenaga kerja lebih dari 17.500 orang.

Baca Juga:  HUT ke-67 Sumbawa, Momentum Bangun SDM Unggul dan Berdaya Saing

Melalui Raperda ini, investor diharapkan memperoleh kepastian fasilitas fiskal, seperti pengurangan Pajak Daerah (PBB dan BPHTB) hingga 100 persen untuk kriteria tertentu. Kebijakan tersebut diyakini mampu mengakselerasi realisasi investasi sekaligus memperkuat daya saing KEK Mandalika.

DPMPTSP Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan dan implementasi regulasi ini, demi terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat NTB. (*)