Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2026. Ini sebagai langkah strategis mempercepat penyerapan anggaran daerah.

Sekaligus menjaga tata kelola pengadaan yang transparan dan berintegritas. Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Senin pagi.

Sosialisasi ini dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kehadiran lengkap jajaran pimpinan daerah menegaskan komitmen bersama dalam mengawal perubahan pola penganggaran dan sistem pengadaan tahun 2026.

Dalam sambutannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa PBJ merupakan instrumen kunci penggerak ekonomi daerah. Karena itu, seluruh OPD diminta bekerja lebih cepat, tepat, dan profesional dalam mengeksekusi anggaran.

Baca Juga:  Sumbawa Mantapkan Langkah Menuju Daerah Unggul, Maju dan Sejahtera

“Tahun 2026 menuntut kita tidak lagi bekerja biasa-biasa saja. PBJ adalah motor penyerapan anggaran yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, percepatan PBJ telah memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025.

Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemkab Sumbawa juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2026 tentang percepatan PBJ di lingkungan perangkat daerah.

Baca Juga:  Dikbud Sumbawa Ajak Seluruh Elemen Terus Berkolaborasi Majukan Pendidikan

Ia mengingatkan agar OPD tidak menunda proses tender maupun seleksi penyedia, serta mengoptimalkan e-purchasing melalui katalog elektronik, khususnya untuk memberdayakan penyedia lokal.

Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan prinsip integritas. “Percepatan bukan alasan untuk menyimpang. Pencegahan korupsi adalah harga mati,” ujarnya dengan tegas.

Menjawab tantangan keterbatasan SDM bersertifikat, H. Jarot meminta kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mengambil langkah strategis, termasuk kemungkinan merangkap atau mengambil alih peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) demi kelancaran dan percepatan proses pengadaan.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, ST., MM., Inov., dalam laporannya menyampaikan capaian kinerja pengadaan tahun 2025.

Baca Juga:  Didampingi Bupati Jarot, Gubernur Iqbal Instruksikan Perbaikan Dua RTLH Warga Batu Bangka

Tercatat, Pemkab Sumbawa berhasil melaksanakan 19 paket konstruksi senilai Rp53,6 miliar, 3 paket konsultansi, serta 3.662 paket e-purchasing dengan nilai mencapai Rp146,8 miliar.

Capaian tersebut mengantarkan Kabupaten Sumbawa meraih Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sebesar 82,19 dengan predikat Baik serta UKPBJ Level 3 (Proaktif).

Ke depan, UKPBJ akan memfokuskan langkah pada pemetaan kebutuhan dan sertifikasi kompetensi ASN guna memenuhi ketersediaan PPK bersertifikat di seluruh OPD.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Sumbawa menegaskan arah kebijakan PBJ 2026: cepat, tertib, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.